๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐
๐ Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.
๐Hadits 8
Al Hafizh Ibnu Hajar juga menambahkan:
ููููุฃูุจูู ุฏูุงููุฏู: – ููููุง ููุบูุชูุณููู ููููู ู ููู ุงูููุฌูููุงุจูุฉู
๐ Dan pada riwayat Abu Daud: โJanganlah mandi janabah padanya (fiihi).โ
Lengkapnya adalah:
ููุง ููุจููููููู ุฃูุญูุฏูููู ู ููู ุงููู ูุงุกู ุงูุฏููุงุฆูู ู ููููุง ููุบูุชูุณููู ููููู ู ููู ุงููุฌูููุงุจูุฉู
๐ Janganlah salah seorang kalian kencing pada air tergenang dan janganlah mandi janabah padanya.
๐Takhrij Hadits:
๐น Imam Abu Daud dalam Sunannya No. 70
๐น Imam An Nasaโi dalam Sunannya No. 398
๐น Imam Ahmad dalam Musnadnya No. 9596
๐น Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 285
๐น Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 1064
๐น Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya No. 1257
๐น Imam Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalamKanzul โUmmal No. 26422
๐Status Hadits:
๐น Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban, dengan dimasukkannya hadits ini dalam kitab Shahihnya.
๐น Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad menceritakan bahwa semua perawi hadits ini, adalah jujur dan terpercaya. (Lihat rinciannya dalam Syarh Sunan Abi Daud, 1/286)
๐น Syaikh Al Albani menilai: hasan shahih. (Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 70)
๐Kandungan hadits:
๐1โฃ . Hadits ini sama dengan sebelumnya, yakni larangan kencing di air diam, dan larangan mandi dalam keadaan junub di air diam, atau larangan mandi janabah di air yang telah dikencingi.
๐2โฃ . Hikmah dilarangnya mandi di air tergenang adalah karena air tersebut memiliki potensi besar tidak aman dari najis dan kotoran yang berasal dari manusia dan hewan. Biasanya ini terjadi pada air tergenang yang berada di alam terbuka seperti kubangan, empang, kolam ikan, bahkan kolam renang, yang semuanya tidak dialirkan sehingga tidak terganti dengan air yang baru. Maka, maka itulah sebabnya menjadi terlarang.
โ Namun, sebagaian fuqaha berpandangan lain, bahwa larangan orang junub untuk mandi di air tergenang, disebabkan karena keadaan junub mereka membuat air tersebut menjadi rusak, dan tidak layak dijadikan air untuk mandi dan bersuci; seakan air itu juga menjadi junub karenanya
Al โAllamah Ibnu At Turkumani Rahimahullah menjelaskan hal tersebut berserta alasannya:
ูุงุณุชุฏู ุจู ุจุนุถ ุงููููุงุก ุนูู ุงู ุงุบุชุณุงู ุงูุฌูุจ ูู ุงูู ุงุก ููุณุฏู ููููู ู ูุฑููุง ุจุงูููู ุนู ุงูุจูู ููู
๐Sebagian ahli fiqih berdalil dengan hadits ini, bahwa mandinya orang junub pada air maka itu bisa merusakkannya, alasannya adalah karena hal ini dibarengi dengan pernyataan larangan kencing di dalamnya. (Al Jauhar An Naqiy, 8/323)
๐Jadi, sebagaimana kencing di air yang tergenang bisa merusak air tersebut, maka orang junub yang nyebur di dalamnya juga bisa merusakannya, oleh karenanya keduanya dilarang dalam hadits ini.
Tetapi, pemahaman ini dipandang lemah dan bertentangan dengan riwayat berikut:
ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููุงูู ุงุบูุชูุณููู ุจูุนูุถู ุฃูุฒูููุงุฌู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููู ุฌูููููุฉู ููุฌูุงุกู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุชูููุถููุฃู ู ูููููุง ุฃููู ููุบูุชูุณููู ููููุงููุชู ูููู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุฅููููู ููููุชู ุฌูููุจูุง ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฅูููู ุงููู ูุงุกู ููุง ููุฌูููุจู
๐Dari Ibnu Abbas, katanya: โSebagian istri Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam mandi dijafnah (bak besar), lalu Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam datang untuk berwudhu dari air tersebut atau dia mandi. Berkatalah isterinya kepadanya: โWahai Rasulullah, saya sedang keadaan junub.โ Maka, Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam menjawab; โSesungguhnya air tidaklah junub.โ (HR. Abu Daud No. 68, At Tirmidzi No. 65, katanya: hasan shahih. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 859, Ibnu Hibban No. 1248, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 355)
๐3โฃ . Adapun air tergenang yang memang berasal dari air tanah yang suci dan bersih, telaga, mata air, sungai, atau air tadah hujan, lalu semuanya ditampung di bak mandi, tempayan, tangki air, atau ember, yang semuanya pada asalnya adalah suci dan bersih secara meyakinkan. Maka, semua ini โwalau termasuk air diam karena memang diwadahkan- adalah boleh dimanfaatkan karena bersih dan sucinya, baik keperluan makan minum, atau bersuci dan mandi. Ini dibenarkan oleh syaraโ selama air tersebut tidak terkena najis yang membuatnya berubah warna, bau, dan rasa (sebagaimana pembahasan pada hadits 1-4), dibenarkan pula oleh โurf (kebiasaan) yang berlaku pada masyarakat kaum muslimin dari zaman ke zaman tanpa ada yang mengingkarinya. Sebab, air pada wadah-wadah ini jauh dari kemungkinan terkena najis dan kotoran, kecuali memang sengaja dibuat demikian.
Wallahu Aโlam
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐๐น
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130