โ Ustadzah Dra Indra Asih
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐ท๐ป๐๐น
Assalamualaikum
Ustadzah, saya mau bertanya, saya dan suami pernah bercerai talak bain(talak 1) di pengadilan agama Nabire Papua, kemudian kami menikah kembali secara agama tanpa melalui KUA di mana wali saya pd saat itu adalah saudara sepupu ayah saya dan beliau memberi kuasa kepada wali nikah kami yang seorang pegawai pengadilan agama(Mamuju) dan disaksikan oleh 2 orang wanita dan 1 orang laki-laki di Mamuju. Kemudian yang meragukan saya adalah mahar yang disebutkan adalah sebuah cincin 5 gram yang barang itu saya beli sendiri dari hasil menjual barang bersama kami pd saat masih suami istri ditambahkan uang pribadi hasil keringat saya (saya menjualnya pd saat kami sudah bercerai). untuk perlu diketahui, pada saat kami bercerai tdk ada pembagian harta gono gini. Yang kedua pd saat ijab kabul yg disebutkan adalah nama saya binti nama kakek saya (bukan nama ayah saya). apakah pernikahan kami ini halal atau bagaimana ustad/ustadzah?
Jazakillah Ustadzah
__________________
JAWABAN
Kalau yg saya pahami, dalam Islam memang tidak ada harta gono gini. Jadi barang yg dijual kalo tidak eksplisit disebutkan barang pemberian dari suami untuk istri ketika sebelum cerai berarti barang itu milik suami. Sehingga hasil penjualannya juga milik suami. Dan hasil penjualan itu ada nilainya di cincin tsb. Jadi in shaa Allah pernikahannya sah dr sisi mahar. Tinggal si istri bersediakan merelakan uang pribadi yg ada di cincin itu atau sampaikan agar suami membayarkan jumlah uang istri yg terkandung di cincin tsb.
Utk nama, selama tujuannya jelas ukhty tsb, in shaa Allah sah pernikahannya.
Allahu a’lam
๐ฟ๐บ๐๐๐ธ๐ท๐๐น
Dipersembahkan oleh :
www.imas-islam.com
๐ผSebarkan! Raih bahagia…
Menjual Tanah Wakaf
โUstadz Farid Nu’man Hasan
๐ฟ๐บ๐๐ป๐๐๐ธ๐ท๐น
๐Assalamualaikum wr wb, Ustadz๐
Pertanyaan Member Manis ๐ ฐ2โฃ8โฃ
1. Di sekitar t4 tinggal ada bangunan skolah+perumahan guru yg sudah bertahun2 lamanya,info nya lahan yg dipakai adalah hasil waqaf,kemudian belakangan,oleh si pemilik,lahan2 yg ada perumahan gurunya dijual,yg tsisa hanya lahan yg ada bngunan skolah dan halamanya,. Bgaimana hukum nya status jual beli perumahan tsb?
2. Bila si fulan diminta oleh perusahaan/instansi t4 bekerja untk membeli barang,misal harga barang 1jt,kmudian diadakan twar menawar shingga hrga menjadi 900rb,namun di kwitansi si fulan meminta agar harga tetap ditulis 1jt (100rb nya untk fulan),bgaimana hukumnya?
___________________
Jawaban nya.
Wa ‘alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ba’d:
1โฃ Jika benar itu adalah tanah waqaf, maka penjualan tersebut tidak lepas dari dua kemungkinan:
๐ Dijual untuk kepentingan pribadi, maka ini haram, bahkan termasuk dosa besar. Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang beriman, janganlah kalian memakan harta kalian yang ada di antara kalian, dengan cara yang bathil.” (QS. An Nisa: 29)
๐ Dijual untuk dipindahkan, lalu dibelikan tanah waqaf baru, agar tetap terpelihara amanah waqafnya. Ini tidak apa-apa.
2โฃ Kasus seperti itu tidak boleh. Sebab:
๐ Walaa ta’aaanuu ‘alal itsmi wal ‘udwaan – Jangan saling bantu dalam dosa dan kejahatan. (QS. Al Maidah: 2)
๐ Nabi Shallallahu ‘Alahi wa Sallam bersabda: “Man ghasysyanaa falaisa minnaa – brgsiapa yang menipu kami maka bukan golongan kami.” (HR. Muslim No. 101)
Wallahu a’lam
๐ฟ๐บ๐๐ป๐๐๐ท๐ธ๐น
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผSebarkan! Raih bahagia..