โUstadz Dr.Wido Supraha
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐ผ๐๐ป๐น๐ท
Pertanyaan dari A29
Assalamu’alaikum.. Kalau BPJS itu hukumnya bagaimana, dibolehkankah kita masuk dalam keanggotaannya dan memanfaatkannya?
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalaam warahmatullah,
Ibu, hukum BPJS agar kembali kepada hukum akad apa yang digunakan dalam asuransi yang digunakan, dan di bank mana dana disimpan, serta pada investasi seperti apa dana diinvestasikan. Dari keseluruhan pertanyaan itu baru akan terjawab status kehalalan ‘Asuransi’ BPJS. Inilah alasan utama mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah pernah memberikan nasihatnya kepada pemerintah agar memastikan seluruh instrumennya berbasis syariah.
Jika pemerintah tidak menggunakan instrumen syariah, dan jelas misalkan dihukumi bahwa ia Riba, maka hendaknya rakyat berlepas diri dan menjauhi akad muamalah ribawi, hal ini karena di yaumul akhir, pemerintah tidak akan bisa menolong rakyatnya, karena masing-masing sibuk dengan hisabnya sendiri.
Namun begitu, jika tidak ada alternatif lain yang dibuka oleh pemerintah, dan pemerintah bersikukuh hanya mau membantu rakyatnya dengan akad ribawi, dan sementara rakyat sangat membutuhkan pertolongan medis, maka dalam hal ini, pilihan untuk bergabung dalam BPJS masuk dalam kaidah darurat, sembari rakyat berupaya untuk melahirkan pemimpin Islam yang senang menghidupkan nilai-nilai Islam.
Wallahu a’lam,
Dr. Wido Supraha
Channel: https://goo.gl/idAe1M
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐ผ๐๐ป๐น๐ท
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผSebarkan! Raih bahagia…