Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Bolehkan Asuransi?

Pertanyaan

Assalamu’alaykum
Ustadz, mau tanya. Bagaimana hukum tentang asuransi dalam islam? Dan hukum bagi orang yang mengasuransikan dirinya?
Sekarang banyak sekali lembaga asuransi yg menawarkan spt menabung sekian banyak perbulan dgn batas waktu tertentu baru bisa diambil. Dan nanti hasilnya jauh lebih besar dr jml tabungan yg kita masukan itu..
Mohon penjelasannya ๐Ÿ™๐Ÿผ
Jazakallahu khairan katsira.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒธ๐ŸŒป๐ŸŒท๐ŸŒน


Jawaban

โœOleh: Ustadz Dr. Wido Supraha

Wa ‘alaikumussalaam warahmatullah,

Asuransi dalam Islam masuk dalam kategori muamalah, dan dalam hal ini seluruhnya dikembalikan kepada jenis akad yang digunakan.

Di negara kita, sudah ada Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang akan memonitor seluruh akad yang digunakan oleh Asuransi Syari’ah.

Oleh karenanya, kita serahkan seluruh mekanisme kepada yang lebih otoritatif dalam menghukuminya.

Demikian, semoga Allah Swt sentiasa menjaga kita dari bentuk muamalah yang tidak diridhoi-Nya.

Wassalam,
supraha.com

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ๐Ÿ„๐ŸŒธ๐ŸŒป๐ŸŒท๐ŸŒน


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *