Bolehkah Bisnis MLM

0
177

๐Ÿ‘ณPertanyaan

Assalamuallaikum. Ustadz bagaimana hukumnya bisnis dg sistim MLM? Bolehkah, tolong penjelasannya?

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท


Jawaban

โœOleh: Ust. Farid Nu’man Hasan

Wa ‘alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh.

Masalah bisnis MLM ini tidak bisa digeneralisir. Semua tergantung komitmen masing-masing perusahaan MLM terhadap syariah. Bukan sekedar penamaan “MLM syariah”.

– Pd dasarnya semua bentuk muamalah dan akad adalah sah dan boleh sampai ada dalil yang melarangnya (kullul asyyaa al ibaahah illa maa warada ‘anisy syaari’ tahriimuhu), termasuk MLM

– MLM pada dasarnya keumuman ayat: wa ahallallahul bai’a .. dan Allah halalkan jual beli

maka, selama tidak ada, atau bebas dari:

* barang dan jasa haram
* gharar(penipuan)
* dharar (bahaya)
* Zhulm (ada pihak yang dirugikan)
* unsur riba
* dua akad dalam 1 transaksi,

Maka, MLM boleh-boleh saja, asalkan para upline dan downline sama-sama bekerja.

Jadi, secara global ada aspek:

1. Aspek barang dan jasa, ini harus jelas halalnya
2. Aspek mekanisme penjualannya, juga harus jelas halalnya juga akadnya.

Pihak yang mengharamkan MLM beralasan ada unsur haram, yaitu satu transaksi ada dua akad. Akad jual beli dan ijarah/sewa jasa. Yaitu ketika anggota beli barang biasanya lebih murah dibanding bukan anggota. Maka “lebih murah” itu merupakan reward dari keanggotaannya, itulah akad keduanya yaitu dimurahkan karena jasanya sebagai anggota.

Sementara pihak yang membolehkan menganggap bahwa seseorang yang telah menjadi anggota, maka dia menjadi “pengiklan dan penawar” produk yang bisa menekan biaya produksi sperti iklan. Posisi seperti ini namanya SAMSARAH orangnya disebut SIMSAAR, bahasa kita adalah makelar atau perantara. Ini dibolehkan para salaf seperti Ibnu Abbas, Ibnu Sirin, Atha, Al Bukhari, Ibrahim. (Fiqhus Sunnah, 3/159).

Jadi, dia mendapat murah bukan karena akad kedua dalam satu transaksi, tapi itu transaksi yang berbeda yaitu samsarah/makelar, dia ikut menjadi perantara antara produsen dan konsumen, sehingga wajar dia mendapat diskon, bonus, tip, atau istilah lainnya.

Perselisihan ini sangat wajar mengingat model ini adalah sistem kontemporer yang sangat mungkin beda sudut pandang.

Wallahu A’lam.

๐Ÿ€๐ŸŒป๐Ÿ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒธ๐ŸŒน


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here