Sesuatu Yang Boleh & Tidak Boleh Diperjualbelikan

0
64

Oleh: Ust. Rikza Maulan, Lc., M.Ag.

Taujih Nabawi

عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ﴿إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَاْلأَصْنَامِ فَقِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ ؟ فَقَالَ لاَ هُوَ حَرَامٌ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ﴾ (رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ)

Jabir bin ‘Abdullah ra, bahwasanya dia mendengar Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharam kan khamar, bangkai, babi dan patung-patung”.

Ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai (sapi dan kambing) karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia?

Beliau bersabda: “Tidak, dia tetap haram”. Kemudian saat itu juga Rasulullah SAW bersabda: Semoga Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya.” (HR. Jamaah)

Takhrij Hadits

Hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, Kitab Al-Buyu’, Bab Bai’ul Maitah wal Ashnam, hadits no 2082.

Hadits diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab Al-Musaqah, Bab Tahrim bai’ al-khamr wal maitah wal khinzir wal ashnam, hadits no 2960.

Hadits diriwayatkan juga oleh Imam Abu Daud dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Fi Tsamanil Khamri Wal Maitah, hadits no 3025.

Hadits diriwayatkan juga oleh Imam Turmudzi dalam Sunan/ Jami’nya, Kitab Al-Buyu’ an Rasulillah SAW, Bab Ma Ja’a fi Bai’ Juludil Maitah wal ashnam, hadits no 1218.

Hadits diriwayatkan juga oleh Imam Nasa’i dalam Sunannya, Kitab Al-Far’ wal Athirah, Bab An-Nahyu Al-Intifa’ bi Syuhumil Maitah, Hadits no 4183 dan dalam Kitab Al-Buyu’, Bab Bai’ al-Khinzir, Hadits no 4590.

Hadits diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah, dalam Sunannya, Kitab At-Tijarat, Bab Ma La Yahillu Bai’uhu, Hadits No 2158.

Hadits diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya, hadits no. 13971

Makna Umum

Secara umum hadits menggambarkan tentang hukum jual beli, terkait dengan objek jual beli yang diharamkan sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi SAW.

Adapun objek-objek yang diharamkan untuk diperjual belikan sebagaimana yang terdapat dalam hadits di atas adalah :

Khamr; segala minuman yang memabukan dan yang mengandung unsur khamer.

Bangkai; segala hewan yang mati yang tidak disembelih dengan menyebut nama Allah SWT.

Babi; mencakup segala hal yang bersumber dari babi

Berhala; dan segala hal yang digunakan untuk kemusyrikan.

Kemudian selain hal tersebut, Nabi SAW juga melarang jual beli lemak bangkai (minyak yang berasal dari bangkai.

Kendatipun bisa dimanfaatkan untuk melumasi dan campuran cat, namun apabila bersumber dari yang haram maka hukumnya adalah haram untuk diperjual bel

Imam Syaukani mengemuka kan :
Hadits ini merupakan dalil haramnya jual beli lemak yang najis, yaitu lemak atau minyak yang bersumber dari bangkai yang tidak disembelih dengan nama Allah SWT, atau dari hewan yang mati (bangkai).

Haramnya hal tersebut, dikuatkan dengan hadits dari Ibnu Abbas ra :

وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ﴿لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا ، وَإِنَّ اللَّهَ إذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ﴾ (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد)

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Semoga Allah melaknati orang-orang Yahudi (diucapkan sebanyak tiga kali), (karena) Allah mengharamkan atas mereka lemak-lemak itu, tetapi mereka (tetap) menjualnya dan memakan hasil penjualannya.

Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan sesuatu pada suatu kaum, maka Allah mengharamkan pula harga sesuatu itu.” (Shahih) Ahadits Al Buyu’.

Syarah Hadits

Haramnya Jual Beli Bangkai

Imam Syaukani mengemuka kan :
Sabda Nabi SAW ( والميتة ) ‘bangkai’. Yang dimaksud bangkai adalah segala hewan yang telah hilang nyawanya tanpa melalui proses penyembelihan yang sesuai syariat.

Dikemukakan oleh Ibnu Mundzir bahwa sudah menjadi ijma’ ulama tentang haramnya jual beli bangkai dan bahkan jual beli bagian tubuh binatang yang telah menjadi bangkai.

Namun dikecualikan dari jual beli bankai ini adalah, segala jenis hewan yang halal dimakan tanpa melalui proses penyembelihan, seperti ikan, cumi-cumi, belalang, dan yang sejenisnya.

Haramnya Jual Beli Babi

Imam Syaukani mengemuka kan :
Sabda Nabi SAW ( والخنزير ) dan babi; adalah dalil jual beli babi dan seluruh bagian dari babi.

Ibnu Hajar Al-Atsqalani menjelaskan bahwa sudah menjadi ijma’ ulama akan haramnya jual beli babi beserta semua unsur babi.

Adapun illat (alasan) haramnya jual beli babi dan bangkai adalah karena faktor an-najasah (termasuk barang najis), maka hukumnya mencakup haramnya jual beli segala hal yang mengandung unsur najis.

Haramnya Jual Beli Patung

Imam Syaukani mengemuka kan :
Sabda Nabi SAW ( والأصنام ) adalah jama’ dari shanam (patung/ berhala).

Dalam ini terdapat perbedaan antara ( الوثن ) dengan ( الصنم ).
Al-Watsn adalah yang berbentuk atau memiliki tubuh, sedangkan shanam adalah yang berbentuk gambar.

Illat dalam haramnya jual beli patung adalah karena tidak ada manfaat yang mubah yang dapat diambil dari patung.

Namun sebagian ulama mengemukakan, bahwa apabila ada manfaatnya setelah dihancurkan/ pecah maka boleh diperjual belikan, karena sudah tidak lagi berwujud patung.

Haramnya Jual Beli Lemak Bangkai

Imam Syaukani mengemuka kan :
Riwayat ( أرأيت شحوم الميتة )

‘Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai?’. Yaitu maksudnya, ‘apakah karena terdapat banyak manfaat pada lemak bangkai, menjadikannya boleh diperjualbelikan?

Kemudian pertanyaan sahabat ( ويستصبح بها الناس ) ‘sebagai bahan minyak untuk penerangan manusia?’

Menunjukkan bahwa lemak bangkai tersebut memiliki banyak manfaat, untuk melumasi sarung pedang, melumasi kulit-kulit, dan bahkan untuk bahan untuk menyalakan lantera sebagai penerang bagi manusia di kegelapan.

Kemudian Nabi SAW bersabda, ‘Tidak, itu haram ( لا، هو حرام ).

Kebanyakan ulama mengatakan bahwa dhamir ( هو ) kembali kepada ( البيع ). Maksudnya adalah bahwa jual beli lemak bangkai adalah haram.

Artinya, kendatipun demikian banyaknya manfaat yang dihasilkan dari lemak bangkai tersebut, namun karena ia berasal dari sesuatu yang haram, maka hukumnya tetap haram.

Haramnya Hilah

Dalam hadits di atas juga disabdakan oleh Nabi SAW, bahwa Allah SWT melaknat orang-orang Yahudi, lantaran ketika mereka diharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu memperjualbelikannya dan memakan uang jual belinya.’

Iman Syaukani mengemuka kan bahwa hadits ini merupakan dalil haramnya hilah dan segala hal yang mengarah pada yang haram.

Maka segala hal yang Allah haramkan terhadap hamba-hamba-Nya, maka memperjualbelikannya juga haram.

Allah SWT bahkan melaknat orang Yahudi, lantaran hilah yang mereka lakukan; yaitu ketika Allah SWT mengharamkan lemak bangkai, mereka merubah wujudnya menjadi cair (minyak). Kemudian mereka menjualnya, lalu memakan keuntungan dari jual beli tersebut.

Secara bahasa, hilah adalah bentuk jama’ dari hiyal yang berarti sebuah upaya untuk mengelak dari ketentuan syariat (hukum agama) yangsecara teknik tidak dipandang sebagai melanggar hukum.

Sedangkan secara istilah, hilah adalah melakukan suatu amalan yang dzahirnya boleh untuk membatalkan hukum syar’i serta memalingkan kepada hukum yang lainnya.

Ibnu Qayim Al-Jauziyah mengatakan bahwa hilah adalah mencari jalan dengan cara yang licik untuk menyembunyikan kenyataan bahwa sebenarnya tujuannya adalah melakukan sesuatu yang diharamkan.

Hilah dalam rangka untuk menghalalkan segala apa yang diharamkan Allah SWT adalah tidak diperbolehkan, sebagaimana digambarkan oleh Nabi SAW dalam hadits di atas perihal dilaknatnya orang-orang Yahudi karena melakukan hilah, untuk menghalalkan lemak bangkai dengan cara, mengubah wujudnya dari lemak menjadi minyak.

Objek Lainnya Yang Haram Diperjual Belikan

1. Jual beli anjing.

Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi SAW

وَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ عُقْبَةَ بْنِ عَمْرٍو قَالَ : { نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ } .رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ

Dari Abu Mas’ud ra, ia berkata; Nabi SAW melarang untuk memakan hasil keuntungan dari anjing, upah pelacur dan komisi dukun.

Menurut Jumhur Ulama; hukum jual beli anjing adalah haram; baik anjing yang terlatih (seperti untuk buruan), maupun anjing biasa yang tidak terlatih.

Namun menurut Imam Abu Hanifah, boleh memperjual belikannya. Demikian juga Imam Atha’ mengatakan boleh memperjualbelikan nya, apabila merupakan anjing untuk berburu yang terlatih.
Karena dalam riwayat disebutkan :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ إلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ

Dari Jabir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW melarang harga jual beli anjing kecuali anjing buruan.’ (HR. Nasa’i dan Ahmad bin Hambal)

Menguatkan haramnya jual beli anjing adalah riwayat sebagai berikut :

وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ { : نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَقَالَ : إنْ جَاءَ يَطْلُبُ ثَمَنَ الْكَلْبِ فَامْلَأْ كَفَّهُ تُرَابًا} رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد

Dari Abdullah bin Abbas, ia berkata: Rasulullah melarang kita dari harga anjing dan jika ada seseorang yang meminta harga anjing maka penuhilah telapak tangannya dengan debu. (HR. Imam Ahmad dan Abu Daud)

2. Upah Pelacur & Komisi perdukunan.

Hadits di atas menyebutkan haramnya hasil upah pelacur dan komisi dari perdukunan.
Jumhur ulama juga sepakat haramnya upah pelacur dan komisi perdukunan. Karena kedua jenis usaha tersebut merupakan usaha yang haram, sehinga segala yang haram untuk dimakan, dilakukan dan diusahakan, maka haram pula hasil keuntungan dari usaha tersebut.

3. Jual beli darah.

Darah termasuk ke dalam objek yang haram untuk dimakan dan dimanfaatkan. Oleh karenanya, mentransaksikannya dalam jual beli juga menjadi haram. Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW :

وَعَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ إنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ ثَمَنَ الدَّمِ وَثَمَنَ الْكَلْبِ وَكَسْبَ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرِينَ } .مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Abu Juhaifah berkata bahwa “Rasulullah SAW telah melarang harga (uang hasil jual beli) darah, anjing, upah pelacuran budak wanita dan melarang orang yang membuat tato dan yang minta ditato dan pemakan riba’ dan yang meminjamkan riba, serta melaknat pembuat patung. (Muttafaqun Alaih)

4. Upah jasa pembuatan tato.

Karena tato merupakan sesuatu yang dilarang dalam syariah, bahkan Nabi SAW melaknat pembuat tato dan yang minta dibuatkannya. Oleh karena itulah, upah jasa pembuatan tato juga menjadi haram, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

5. Riba.

Riba diharamkan dalam syariah Islam, bahkan pengharamannya demikian “kerasnya” disebutkan dalam Al-Qur’an. Oleh karenanya, setiap transaksi yang di dalamnya terdapat unsur riba, menjadi haram hukumnya.

Dan keharamannya berlaku bagi yang membayar maupun yang menerimanya, atau bagi debitur maupun krediturnya.

6. Jasa pembuatan patung.

Karena patung merupakan sesuatu yang haram untuk dimanfaatkan, maka bukan hanya jual belinya; namun upah dari jasa pembuatan patungnya juga menjadi haram, karena substansi patungnya haram.

7. Jual beli kucing.

Dalam hadits disebutkan :

وَعَنْ جَابِرٍ { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ } .رَوَاهُ أَحْمَدُ وَمُسْلِمٌ وَأَبُو دَاوُد

Dari Jabir bin Abdullah bahwasanya Rasulullah SAW melarang harga anjing dan kucing (bagi umat Islam).”

Hadits ini menggambarkan tentang larangan jual beli kucing, sehinga memperjual belikannya menjadi haram, (menurut Abu Hurairah, Imam Mujahid dan Jabir bin Zaid. Mereka melihat dari dzahir riwayat di atas.

Namun menurut Imam Syaukani, kebanyakan ulama memperbolehkan jual beli kucing. Alasannya adalah bahwa riwayat yang melarang jual beli kucing adalah dhaif.

Lagi pula jenis pelarangan nya bukan tahrimi (pengharaman), namun lebih bersifat tanzihi (pemakruhan yang sebaiknya dihindari).

Kesimpulan Haramnya Jual Beli Objek Yang Haram

1. Barang yang Haram Dimakan

Segala jenis barang yang haram dimakan, maka haram ditransaksikan, seperti jual beli daging babi, daging anjing, kue yang mengandung rum, makanan mengandung arak, dsb

2. Barang Yang Haram Diminum

Segala jenis barang yang haram untuk diminum, maka haram pula ditransaksikan, seperti segala jenis khamr (minuman keras)

3. Barang yang haram dimanfaaatkan

Segala jenis barang yang haram dimanfaatkan secara syariah maka haram diperjualbelikan, seperti jual beli berhala, alat maksiat, konten porno, konten ramalan, dsb

4. Barang yang haram karena proses mendapatkannya

Segala jenis barang yang bersumber dari proses yang haram, maka haram diperjualbelikan. Misalnya seperti barang hasil curian, hasil usaha perampokan, dsb.

والله تعالى أعلى وأعلم بالصواب
والحمد لله رب العالمين


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here