Oleh: Ust. Rikza Maulan Lc. MAg.
Pertanyaan: I-09.
Mohon pencerahan tentang tulisan berikut Ustadz:
Masya Allah Riba ada di mana-mana
Asslmlaikum Pagi ini saya mendengarkan Tausiyah Oleh Habib Novel Alaydrus yaitu siaran Ulang Majelilis Ta’lim Riyadlul Jannah Bahwa Beliau menyebutkan Listrik yg bayarnya di belakang ( Bukan Pulsa) itu dinamakan jual beli sistem Hutang, jika terlambat Bayar di denda, jika beberapa Bulan tidak bayar maka akan di cabut, Maka di namakan Sistem Jual beli RIBA-WI, jadi Listriknya Riba, kalau ngajinya pakai listrik tersebut berarti Ngajinya Riba, Jika Masak Menggunakan listrik yg seperti itu makanan nya mengandung Riba, Jika mandi, Minum, Wudlu dan lain-lain menggunakan listrik tersebut maka mengandung RIBA, Termasuk PDAM yg bayarnya belakangan maka Airnya Juga RIBA, Bagaimana Do’anya bisa terkabul dan Dosanya di Ampuni…?
Jawaban Ustadz Rikza:
Riba itu terkait dua hal; hutang piutang dan barter.
Semua hutang yg ada tambahan dari pokok hutangnya adalah riba, lebih tepatnya riba nasi’ah.
Dan segala bentuk tukar menukar antara barang sejenis dengan kuantitas yg tdk sama, adalah riba fadhl.
Contohnya adalah menukar uang receh Rp 100 ribu dengan uang biasa Rp 110 ribu.
Adapun pembayaran listrik yg apabila terlambat dikenakan denda, bukanlah yg termasuk dalam definisi riba.
Walaupun memang ada unsur kesalahannya, yaitu pengenaan denda akibat keterlambatan, dan dana denda tsb diakui sebagai pendapatan.
Kategorinya yg lebih tepat adalah mengambil harta orang dengan batil, bukan riba.
Wallahu A’lam
Dipersembahkan:
www.iman-islam.com
Sebarkan! Raih pahala…