Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Pembiayaan Syariah vs Konvensional

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah….
Tanya kang, aku pernah utang di bank syariah ternyata prosedur dan prosesnya sama jg ada perhitungan bunga trus syariahnya di mana kang? Syukron. #i-11


Jawaban

Oleh: Ustadz Rikza Maulan, LC.M.Ag

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Bank syariah tidak ada bunga sama sekali, dan hal tersebut terlihat dari beberapa aspek ;

1. Dan dalam SoP nya tidak boleh masukkan unsur bunga apapun dalam semua produknya, baik penghimpunan dana (tabungan, giro dan deposito), maupun penyaluran dana (pembiayaan konsumtif maupun produktif).

2. Secara operasional bank syariah diawasi oleh dewan pengawas syariah, yang apabila bank melakukan praktek yg menyimpang, maka akan menjadi objek temuan dan teguran keras oleh DPS.

3. Bank syariah juga diawasi oleh OJK dan DSN MUI yang apabila melakukan praktik yang menyimpang dari aspek syariah, maka bank akan mendapatkan teguran keras bahkan bisa saja izin syariahnya dicabut.

Maka bisa jadi ada persepsi yang ‘salah’ baik dari pihak petugas bank yang salah menjelaskan, maupun pihak nasabah yang ‘salah’ dalam memahami prinsip-prinsip pembiayaan dalam perbankan syariah.

Secara garis besar, dapat digambarkan pembiayaan bank syariah sebagai berikut ;
Pembiayaan konsumtif, umumnya menggunakan akad jual beli. Seperti jual beli rumah, kendaraan, maupun objek lainnya. Umumnya bank membeli dahulu rumah/kendaraan yg dibutuhkan nasabah secara cash dari developer/daeler,  lalu setelah itu bank menjualnya kepada nasabah bersangkutan dengan pembayaran cicilan. Bank boleh mengambil keuntungan dari penjualan objek tsb. Misalnya bank membeli rumah Rp 500 juta secara cash daru developer, lalu kemudian menjualnya secara cicil selama 5 tahun sejumlah Rp 750 juta.

Akad jual beli seperti ini adalah umumnya digunakan di bank syariah, istilahnya adalah murabahah.

Jadi, insya Allah di bank syariah bebas riba hanya saja mungkin konunikasinya yang perlu diperbaiki dari kedua belah pihak.

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *