Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Hak Waris Ayah Saat Anak Wafat

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz…saya mau bertanya… jika seorang anak wafat meninggalkan ayah, berapa bagian yang menjadi hak ayah jika anak yang wafat tersebut meninggalkan warisan? Dalam kondisi apa saja ayah mendapatkan warisan? Mohon penjelasan Ustaz? –Indah, Aceh

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Salah satu referensi terkait adalah buku al-Wasith fi ‘Ilmi al-Mawarits karya Prof Dr Abdul Wahhab Hawwas (salah satu mata kuliah yang diajarkan beliau saat saya menempuh S1 pada tahun 1997 di Universitas Al-Azhar).

Dalam buku ini dijelaskan secara detail terkait dengan bagian ayah. Selanjutnya, saya sarikan ulang agar lebih ringan sebagai berikut.

Pertama-tama, perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan ayah dalam jawaban ini adalah ayah kandung atau kakek kandung dan silsilah seterusnya ke atas.

Oleh karena itu, jika ayah yang ada adalah ayah tiri, maka ia tidak berhak atas warisan yang ditinggalkan anak yang wafat.

Jadi, jika anak wafat dan meninggalkan ayah, maka ayah mendapatkan hak waris dalam tiga kondisi.

Kondisi pertama, ayah mendapatkan seperenam (fardhan) pada saat yang wafat meninggalkan keturunan laki-laki yang mewarisi, seperti anak laki-laki, cucu laki-laki, dan silsilah laki-laki seterusnya ke bawah.

Hal ini merujuk pada firman Allah SWT,

…وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ…

“…Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak…” (QS an-Nisa: 11).

Ayat tersebut menegaskan bahwa ayah mendapatkan seperenam, apabila si mayit meninggalkan anak.

Apabila keturunan tersebut adalah anak laki-laki, maka hak ayah hanya mendapatkan seperenam.

Sedangkan anak atau cucu laki-laki mendapatkan sisanya (al-baqi ta’shiban) karena sebagai anak. Oleh karena itu, ayah tidak mendapatkan hak sisa (ashabah) karena garis anak didahulukan daripada garis bapak.

Menurut Yusuf Qasim, di antara alasan mengapa hak anak lebih didahulukan daripada orang tua adalah aspek keadilan karena perjalanan hidup anak masih panjang dibandingkan orang tuanya. (Buku al-Wasith fi ‘Ilmi al-Mawarits, karya Prof Dr Abdul Wahhab Hawwas, hal 89, yang menukil dari buku al-Huquq al-Muata’alliqatu bi at-Tirkati, Dr Yusuf Qasim, hal 22).

Contoh masalah, jika seseorang wafat meninggalkan ayah dan anak, maka ayah mendapatkan seperenam (fardhan). Sedangkan anak mendapatkan sisanya (ashabah).

Contoh masalah lain, saat seseorang wafat meninggalkan ayah dan cucu, maka ayah mendapatkan seperenam (fardhan), dan cucu mendapatkan sisanya (ashabah).

Kondisi kedua, ayah mendapatkan seperenam (fardhan) dan sisa warisan (al-Baqi ta’shiban bi al-fardhi wa bi at-ta’shib ma’an).

Yaitu pada saat si mayit meninggalkan keturunan perempuan, seperti anak atau cucu perempuan dan silsilah keturunan perempuan seterusnya ke bawah.

Sebagaimana firman Allah SWT,

…وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ…

“… Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak…” (QS an-Nisa: 11).

Sedangkan ketentuan bahwa ayah mendapatkan sisa, sesuai dengan hadis Rasulullah SAW,

‎عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها، فَمَا أَبْقَتِ الفَرائِضُ فَلِأَوْلى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR Bukhari dan Muslim).

Contoh masalah, saat seorang mayit meninggalkan anak perempuan dan ayah, maka anak perempuan mendapatkan setengah (ashhabul furudh). Dan ayah mendapatkan seperenam (fardhan) dan sisa (ashabah) karena ada anak perempuan.

Contoh masalah lain, apabila si mayyit meninggalkan ayah, anak perempuan, dan anak perempuan dari anak laki-laki, maka ayah mendapatkan seperenam (fardhan), dan anak perempuan mendapatkan setengah.

Sedangkan anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan seperenam untuk menyempurnakan dua pertiga (takmilatan li ats-tsulutsain), dan sisanya (seperenam) menjadi hak ayah sebagai ashabah.

Contoh masalah lainnya, apabila seorang perempuan wafat meninggalkan dua anak perempuan, ibu dan bapak, maka dua anak perempuan mendapatkan dua pertiga (fardhan), ibu mendapatkan seperenam, si ayah mendapatkan seperenam, dan tidak ada sisa warisan yang bisa dibagi kepada ayah sebagai ashabah.

Kondisi ketiga, ayah mendapatkan sisa (ashabah) pada saat yang wafat tidak meninggalkan keturunan, baik laki-laki atau perempuan. Seluruh warisan atau sisanya menjadi hak ayah.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT,

… فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُ وَلَدٌ وَّوَرِثَهُ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ…

“… Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga…” (QS an-Nisa: 11).

Ayat ini menjelaskan hak ibu sebesar sepertiga dari warisan, tetapi tidak menjelaskan besaran hak ayah.

Menurut ahli tafsir, pada saat aset warisan dinisbatkan kepada dua orang, dan salah satunya ditegaskan dalam ayat, maka hak selainnya (ayah) itu mendapatkan sisa (ashabah).

Dengan demikian, ayat di atas telah menjadi dalil (tanshish) bahwa hak ayah itu sisa pada saat tidak meninggalkan keturunan.

Dan sebagaimana hadis Rasulullah SAW,

‎عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها، فَمَا أَبْقَتِ الفَرائِضُ فَلِأَوْلى رَجُلٍ ذَكَرٍ.

Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR Bukhari dan Muslim).

Menurut hadis tersebut, ayah berhak mendapatkan sisa dari warisan (‘ashib) pada saat ia tidak meninggalkan keturunan sebagai ahli waris, karena ayah dikategorikan sebagai pihak yang paling dekat dengan yang wafat dalam kondisi tersebut.

Oleh karena itu, garis keturunan ayah berada di urutan nomor dua setelah garis keturunan anak (ashabah bi an-nafs).

Contoh masalah, apabila seseorang wafat meninggalkan ayah saja (sebagai satu satunya ahli waris), maka ia mengambil seluruh harta warisan (ta’siban).

Contoh masalah lain, apabila seseorang wafat meninggalkan istri dan ayah, maka istri mendapatkan seperenam karena tidak ada keturunan. Sedangkan ayah mendapatkan sisa warisan (ashabah).

Wallahu A’lam.

Sumber: Konsultasi syariah Republika Online, 25 April 2025

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *