๐Pertanyaan
Assalamualaikum wr wb.
Bagaimana sebaiknya mengambil tindakan atas perbuatan suami yg kita tahu dimurkai Allah. Semisal menghina Allah dan menendang kitab suci Al Qur’an. Apakah perbuatannya ini dapat dijadikan alasan yg kuat untk meninggalkan suaminya? Mohon pencerahan. Jazakumullah…๐ ฐ0โฃ8โฃ.
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐๐น๐
๐.Jawaban
โOleh: Ust. DR.H.Saiful Bahri M.A
Wa alaikumsalam.
Berdasarkan penuturan di atas, maka perbuatan suami sudah termasuk maksiat. Maka langkah yg diambil mengingatkan dengan cara yg makruf, mengajak kembali taubat. Melibatkannya agar bersentuhan dengan lingkungan yang baik.
Adapun, wacana/solusi alternatif untuk meninggalkannya bisa berarti dua:
1. Meninggalkan sementara masih dengan status sebagai suami istri dengan melibatkan/mediasi kedua pihak keluarga.
2. Meninggalkan dengan status cerai. Juga melalui mediasi kedua pihak keluarga. Dan kemudian diteruskan ke pihak yg berwenang mengurusi perceraian khulu’ (cerai gugat).
Semoga Allah senantiasa menjaga keluarga kita semua. Allahumma Aamiin. Wallahu A’lam
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐๐น
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130






