πPertanyaan
Assalamualaikum wr wb.
Bagaimana sebaiknya mengambil tindakan atas perbuatan suami yg kita tahu dimurkai Allah. Semisal menghina Allah dan menendang kitab suci Al Qur’an. Apakah perbuatannya ini dapat dijadikan alasan yg kuat untk meninggalkan suaminya? Mohon pencerahan. Jazakumullah…π °0β£8β£.
πΏπΊπππΌππ·ππΉπ
π.Jawaban
βOleh: Ust. DR.H.Saiful Bahri M.A
Wa alaikumsalam.
Berdasarkan penuturan di atas, maka perbuatan suami sudah termasuk maksiat. Maka langkah yg diambil mengingatkan dengan cara yg makruf, mengajak kembali taubat. Melibatkannya agar bersentuhan dengan lingkungan yang baik.
Adapun, wacana/solusi alternatif untuk meninggalkannya bisa berarti dua:
1. Meninggalkan sementara masih dengan status sebagai suami istri dengan melibatkan/mediasi kedua pihak keluarga.
2. Meninggalkan dengan status cerai. Juga melalui mediasi kedua pihak keluarga. Dan kemudian diteruskan ke pihak yg berwenang mengurusi perceraian khulu’ (cerai gugat).
Semoga Allah senantiasa menjaga keluarga kita semua. Allahumma Aamiin. Wallahu A’lam
πΏπΊπππΌππ·ππΉ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
π±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
π° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130