Pertanyaan
Assalamu’alaikum..
Misalnya, Bila orang tua kita kekurangan dlam hal finansial. Bahkan untuk kehidupan sehari-hari harus sampai berhutang. Sedangkan kita mempunyai niat untuk bersedekah. Mana yang harus kita dahulukan, bersedekH atau membantu orang tua kita? Apakah memberikan sebagian rejeki kepada orang tua termasuk sedekah?
Hatur nuhun
Ada tambahan pertanyaan lagi boleh?✌
Tadi tentang sedekah , Kalau untuk zakat bagaimana ya hukum nya?
A 35
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Jawaban
🔮Oleh: Ustadzah Dra. Indra Asih
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabaraakatuh
SEDEKAH UNTUK ORANG TUA
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu infakkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. Al-Baqarah: 215).
Dari Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua: sedekah dan silaturahim.” (HR. An-Nasai).
Ayat dan hadis di atas, menunjukkan dibolehkannya memberikan sedekah untuk orang tua.
ZAKAT KEPADA ORANG TUA
Salah satu kaidah yang berlaku terkait penerima zakat,
“Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki”
Ketika kita memberikan zakat kepada orang yang wajib kita nafkahi, seperti anak, istri, atau orang tua, maka mereka menjadi tidak butuh nafkah dari kita. Sehingga ada sebagian harta kita yang seharusnya menjadi jatah nafkah untuk anak atau orang tua, tidak jadi kita berikan, karena mereka sudah memegang harta dari zakat kita.
Dengan demikian, ada manfaat dari zakat yang kita bayarkan, yang kembali kepada kita sebagai muzakki.
Jadi pada dasarnya zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang nafkahnya menjadi tanggungan kita, seperti anak dan orang tua. Hak mereka adalah mendapatkan nafkah; bukan zakat.
Namun dalam kondisi orang tua kekurangan (fakir dan miskin), sementara anaknya tidak mampu memberikan nafkah, namun mampu memberikan zakat, dalam kondisi demikian zakat boleh diberikan kepada orang tua.
Hanya saja kalau anak mampu memberi nafkah, maka nafkah itulah yang diberikan kepada mereka; bukan zakat.
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130