Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Hukum Kredit di Dealer

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya beli sepeda motor baru atau mobil baru/second hand di dealer, tapi belinya kredit karena uang belum mencukupi? Syukron atas jawabannya.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Pada prinsipnya jual beli dengan kredit atau bai’u bit taqsith adalah boleh menurut 4 mazhab, walau harga cash dan kredit berbeda. Asalkan pembeli harus memilih di antara dua cara itu; dia pilih cash atau kredit.

Ada pun jika lewat leasing, bank, atau KPR, maka tergantung akad dan sistem yang dibangun leasing tersebut. Jika syariah maka tidak apa-apa, yaitu akadnya murabahah (jual beli), pihak leasing beli ke dealer 10 juta, lalu konsumen beli ke leasing secara kredit 13 juta dengan cara cicil. Maka ini boleh, 3 juta itu bukan riba tapi laba. Yang tidak boleh adalah jika akadnya PINJAMAN, leasing meminjamkan uang ke konsumen 10 juta, lalu konsumen beli motor 10 juta, dan membayar ke leasing secara cicil 13 juta, maka 3 jutanya ini adalah riba. Karena pinjaman yang diakadkan pengembaliannya ada tambahan maka tambahan itu adalah riba.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *