Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya beli sepeda motor baru atau mobil baru/second hand di dealer, tapi belinya kredit karena uang belum mencukupi? Syukron atas jawabannya.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Pada prinsipnya jual beli dengan kredit atau bai’u bit taqsith adalah boleh menurut 4 mazhab, walau harga cash dan kredit berbeda. Asalkan pembeli harus memilih di antara dua cara itu; dia pilih cash atau kredit.
Ada pun jika lewat leasing, bank, atau KPR, maka tergantung akad dan sistem yang dibangun leasing tersebut. Jika syariah maka tidak apa-apa, yaitu akadnya murabahah (jual beli), pihak leasing beli ke dealer 10 juta, lalu konsumen beli ke leasing secara kredit 13 juta dengan cara cicil. Maka ini boleh, 3 juta itu bukan riba tapi laba. Yang tidak boleh adalah jika akadnya PINJAMAN, leasing meminjamkan uang ke konsumen 10 juta, lalu konsumen beli motor 10 juta, dan membayar ke leasing secara cicil 13 juta, maka 3 jutanya ini adalah riba. Karena pinjaman yang diakadkan pengembaliannya ada tambahan maka tambahan itu adalah riba.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







