Pertanyaan
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….
Ustad mau tanya, Jika ada seorang laki laki Tulen me rubah kelamin nya jadi wanita dng operarsi ( transgender)
Dia ini dulu non muslim setelah berubah jadi wanita dan di sah kan pengadilan maka status nya jadiwanita … dia memakai jilbab.. Kami sudah menasehati untuk kembali ke fitrah laki laki nya.. tapi dia tidak mau Karena semua organ laki lakinya sudah dibuang dan data administrasi nya sudah berubah jadi wanita , lalu Bagaimana
1. Tempat dia sholat di masjid ? Karena dia sholat PakAi kerudung begitu juga dengan ihram nya klo dia haji
2 kalau dia meninggal siapa yang memandikan nya ? Kalau perempuan yang mandikan .. Mayat nya kan asli dilahirkan laki laki
Kalau yang mandikan laki laki bakalan risih ketika membersihkan bagian bawah nya Karena bakalan menyentuh tubuh yang seperti wanita
Saya bingung kalau lihat di buku fikh ada nya tentang manusia yang punya 2 alat kelamin
Kalau yang sengaja me rubah bentuk nya Karena salah pergaulan bagaimana apalagi dia merubah bentuk nya sebelum islam …
( Kami tinggal di amerika ustad)
🌿🍁🌺
Jawaban
Ustadz Farid Nu’man Hasan
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Bismillah wal hamdulillah ..
Transgender atau mengubah kelamin, termasuk dosa besar, dan Rasul Shallallahu’Alaihi wa Sallam melaknatnya.
Hanya saja karena itu dia lakukan saat masih non muslim, lalu dia masuk Islam, dan dia sadar bahwa itu kesalahan masa lalu, maka dia harus bertobat.
Caranya tentu dia mesti mengembalikan dirinya ke bentuk awalnya, sesuai fitrahnya, jika dia memang serius dalam tobatnya. Jika tidak mampu, atau berbahaya lebih besar, maka cukup dia bertobat sebanyak-banyaknya. Awali dengan pakaian kembali ke Laki-laki, rambut, dan gaya bicara dan lambayan tangan.
Ada pun secara fiqih, dia tetap dihitung laki-laki, secara hakikat dia laki-laki walau fisiknya telah menjadi wanita. Namun aktifitas haid, melahirkan, dan adanya rahim dia tidak miliki, karena dia memang bukan wanita.
Imam Asy Syarwaniy berkata:
تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقض في الاولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة
“Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka tidak batal wudhunya -jika bersentuhan dengan laki-laki- dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhu’nya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena secara pasti tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah hanya bentuk luarnya saja.”
(Hasyiyatus Syarwani, 1/137)
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130






