Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, dalam kerjasama muamalah, jika seorang pemodal (pemegang saham) perusahaan merangkap sebagai CEO perusahaan tersebut. Dia mendapatkan bagi hasil (karena dia pemegang saham), dan juga mendapatkan gaji (karena dia CEO), apakah hukumnya? Apakah ini termasuk tergabungnya pemberi upah dengan penerima upah yang terlarang?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika jenis pekerjaannya sama, dia pemilik dan sekaligus “karyawan” sehingga dapat dua keuntungan. Maka, ini tidak boleh menurut ijma’, seperti yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah.
Tapi, jika pada jenis pekerjaan yang berbeda, tidak apa-apa. Misal si A pemilik modal, tapi perusahaan si A kerjasama dengan perusahaan X yang mengerjakan proyek dari perusahaan si A. Nah, ternyata si A ada di perusahaan X juga entah sebagai karyawan atau apa pun posisinya, maka ini tidak masalah.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130







