πΏπΊπππΌππ·πΉ
π Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I
Para ulama Syafi’iyah, bahkan mayoritas ulama fiqih lainnya menyatakan bahwa sujud tilawah bagi imam dalam shalat jahriyah adalah sesuatu yang disyariatkan. Imam an-Nawawi di dalam Raudhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin mengatakan: “Disunnahkan melakukan sujud tilawah bagi orang yang membaca al-Qur’an (qari) maupun yang mendengarkan sekaligus memperhatikannya (mustami’), baik yang membaca itu sedang dalam keadaan shalat maupun tidak.”
Di antara dalilnya adalah riwayat dari Abu Rafi’ ash-Sha’igh sebagaimana disampaikan oleh al-Bukhari di dalam Shahih-nya-yang pernah shalat ‘Isya’ di belakang Abu Hurairah ra. Di dalamnya ia membaca surah al- Insyiqaq, hingga ketika ia bertemu ayat sajdah di dalamnya, maka ia pun melakukan sujud. Ketika Abu Rafi’ menanyakan hal tersebut kepada Abu Hurairah, ia menjawab: “Aku bersujud di belakang Abu al-Qasim (Rasulullah) saw. ketika sampai pada ayat tersebut.”
Ibn Abi Syaibah di dalam Mushannaf-nya juga mengemukakan riwayat dari Abu Rafi’ ash-Sha’igh bahwa ‘Umar ibn al-Khaththab ra. pernah mengimami shalat ‘Isya. Di dalam salah satu dari dua raka’at awalnya ia membaca surah al-Insyiqaq, ia kemudian sujud dan diikuti pula oleh para sahabat lainnya.
Sementara itu, dalam hal shalat sirriyah, para ulama fiqih memang ada yang mengatakan makruh. Namun menurut madzhab Syafi’i, walaupun di dalam shalat sirriyah, membaca ayat sajdah dan melakukan sujud tilawah di dalamnya tetap tidak dihukumi makruh. Imam an-Nawawi di dalam Raudhah ath-Thalibin juga menjelaskan: “Membaca ayat sajdah bagi imam tidaklah dimakruhkan, baik dalam shalat jahriyah maupun sirriyah.”
Di antara dalilnya adalah riwayat dari Abdullah ibn ‘Umar ra. sebagaimana disampaikan oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya-bahwa Nabi saw. pernah melakukan sujud tilawah ketika shalat Zhuhur karena di dalamnya beliau membaca surah as-Sajdah.
Meski demikian, oleh Zainuddin al-Malibari di dalam Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat ad-Din mengemukakan bahwa disunnahkan pula bagi imam untuk mengakhirkan sujud tilawah di dalam shalat sirriyah hingga shalat tersebut selesai dilaksanakan. Bahkan beliau juga mengutip pendapat lain yang mengatakan disunnahkan pula mengakhirkan sujud tilawah di dalam shalat jahriyah agar tidak membingungkan makmum yang shalat di belakang imam.
Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq
πππΈπππΈπππΈ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
π±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
π° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130







