berdoa setelah membaca alfatihah

Apabila Tidak Mampu Membaca al-Fatihah

📝 Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Walaupun mungkin setiap muslim pasti bisa membaca Surah al-Fatihah, namun bukan tidak mungkin ada saja kasus di antara mereka yang memang tidak bisa membacanya, misalnya bagi seorang mualaf yang baru masuk Islam dan belum mempelajari bacaan al-Fatihah. Ketidakmampuan mereka juga bisa bermacam-macam, ada yang sama sekali tidak hafal al-Fatihah bahkan tidak bisa membaca huruf-huruf al-Qur’an sama sekali, ada juga yang mungkin hafal sebagian ayat-ayat al-Fatihah, atau ada juga yang hafal beberapa ayat lain tapi tidak hafal al-Fatihah sama sekali.

Di dalam Raudhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Imam an-Nawawi (w. 676 H) mengatakan: “Barangsiapa yang tidak mampu membaca al-Fatihah, maka wajib baginya berusaha semampunya untuk belajar, atau dengan membaca mushaf, baik mushaf tersebut diperoleh dengan membeli, menyewa ataupun meminjam.” Beliau kemudian menjelaskan bahwa bila seseorang tidak bisa membaca al-Fatihah karena udzur, misalnya karena waktu sudah mepet, atau karena daerahnya yang tidak memungkinkan, atau tidak ada guru maupun mushaf, dan lain-lain, maka tidak boleh diganti dengan terjemah al-Fatihah. Tetapi jika ia mampu membaca dengan benar surah lain selain al-Fatihah maka wajib baginya membaca tujuh ayat dari surah lain yang sebanding dengan al-Fatihah. Sebagaimana dikemukakan oleh Zainuddin al-Malibari (w. 987 H) di dalam Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-Ain bi Muhimmat ad-Din, bacaan ayat-ayat tersebut boleh saja urutannya terpisah-pisah, asalkan tidak sampai kurang dari banyaknya jumlah huruf al-Fatihah, yang menurut perhitungan beliau terdiri dari 156 huruf dengan menghitung basmalah, termasuk juga dengan menambahkan alif setelah huruf mim pada lafazh maliki.

Lebih lanjut, Imam an-Nawawi mengatakan bahwa bila ayat yang bisa dibaca dengan baik itu tidak sampai tujuh ayat sebagaimana jumlah ayat-ayat dalam Surah al-Fatihah, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat. Pertama, menurut pendapat yang paling shahih, wajib dibaca semampunya dan sisa kekurangannya diganti dengan dzikir. Kedua, menurut pendapat lainnya, maka wajib mengulang-ulang ayat yang bisa dibaca tersebut hingga sepadan dengan ayat-ayat dalam al-Fatihah, yakni tujuh ayat.

Kemungkinan selanjutnya-masih menurut Imam an-Nawawi, apabila seseorang tidak mampu membaca dengan baik dan benar satupun ayat dari al-Qur’an, maka wajib baginya mengganti bacaan al-Fatihah dengan dzikir, seperti tasbih dan tahlil. Mengenai masalah dzikir apa saja yang wajib dibaca sebagai pengganti yang di atas tadi, maka ada beberapa pendapat. Menurut pendapat yang paling shahih, tidak ditentukan, dalam arti boleh dzikir apa saja yang dikuasai. Sementara menurut kitab at-Tahdzib, wajib membaca tujuh macam dzikir sesuai dengan jumlah ayat di dalam Surah al-Fatihah. Dan terakhir, apabila seseorang tidak bisa membaca dengan baik dan benar, baik itu al-Qur’an maupun dzikir, maka wajib baginya berdiri dan diam selama kira-kira cukup untuk membaca al-Fatihah sebelum kemudian ruku”.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah saw. pernah meluruskan shalat seseorang yang dianggap oleh beliau bahwa shalatnya tidak memenuhi persyaratan sehingga berkalikali Rasulullah menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya. Di antara yang dikatakan oleh Rasulullah saw. kepadanya: “Jika kamu memiliki hafalan al-Qur’an, maka bacalah. ]ika tidak, maka ucapkanlah hamdalah, takbir, dan tahlil, kemudian ruku’lah….” (HR. at-Tirmidzi) Dari riwayat ini, maka boleh bacaan al-Fatihah itu diganti dengan dzikir, dengan syarat ketika seseorang memang tidak mampu sama sekali membaca al-Fatihah maupun bacaan ayat-ayat lainnya. Hal ini dipertegas lagi dalam hadits yang diriwayatkan dari (Abdullah ibn Abi Aufa ra. bahwa pernah suatu ketika ada seseorang datang kepada Rasulullah saw., kemudian berkata: “Sesungguhnya aku tidak mampu membaca apapun dari al-Qur’an, maka ajarilah aku sesuatu yang mencukupi bagiku darinya.” Rasulullah saw.

menjawab: “Ucapkanlah: Subhanallah, wal-hamdu lillah, wa la ilaha illallah, wallahu akbar, wa la haula wa la quwwata illa billahil-hliyil-hzhim.” (HR. Abu Dawud) Allah swt. sendiri berfirman: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…” (QS. At-Taghabun [64]: 16) Di dalam ayat ini, Allah memerintahkan kita untuk melaksanakan segala macam bentuk ketaatan sesuai dengan kesanggupan. Di dalam shalat memang diwajibkan untuk membaca al-Fatihah, namun jika memang seseorang benar-benar tidak mampu membacanya, bahkan tidak mampu membaca ayat-ayat lainnya, juga tidak mampu membaca dzikir, maka selama ia bisa berdiri, tentu itu saja bisa mencukupi. Rasulullah saw. juga bersabda: “jika aku memerintahkan kalian untuk melaksanakan sesuatu, maka kerjakanlah ia sesuai dengan kemampuan kalian.” (HR. al-Bukhari)
Wallahu a’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *