Fiqih IbadahMateri Kajian Manis

Membaca Ayat-ayat al-Qur’an Setelah Bacaan al-Fatihah

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📝 Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

Hukum membaca ayat-ayat al-Qur’an setelah al-Fatihah sendiri memang ada yang mengatakan wajib. Ini adalah pendapat dari kalangan Hanaflyah sebagaimana di antaranya dapat kita baca penjelasannya di dalam al-Ikhtiyar li Ta’lil al-Mukhtar yang ditulis oleh Ibn Maudud al-Maushuli (w. 683 H). Namun menurut madzhab Syafi’i, hukumnya adalah sunnah. Imam asy-Syafi’i (w. 204 H) sendiri di dalam al-Umm mengatakan bahwa sunnah membaca satu surah setelah bacaan al-Fatihah. Namun menurutnya tetap cukup jika yang dibaca hanya sebagiannya saja. Sedangkan jika seseorang yang shalat hanya membaca al-Fatihah saja, tanpa membaca ayat-ayat lain setelahnya, maka raka’atnya memang tetap sah dan tak perlu diulangi, namun hal itu makruh. Adapun ukuran ayat-ayat yang dibacanya hendaknya tidak kurang dari ukuran surah yang paling pendek dari al-Qur’an, seperti surah al-Kautsar dan semisalnya.

Terkait alasan mengapa tidak dihukumi wajib, maka dalam hal ini Imam an-Nawawi (w. 676 H) di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab mengatakan bahwa berdasarkan riwayat-salah satunya-dari Abu Hurairah ra., di mana Rasulullah saw. pernah bersabda: “Tidak ada shalat kecuali dengan membaca al-Qur’an.” (HR. Muslim) Maka kewajiban membaca al-Qur’an di dalam shalat itu sebenarnya cukup terwakili oleh surah al-Fatihah. Apalagi dalam hal ini didukung pula oleh riwayat dari ‘Atha’-sebagaimana disampaikan al-Bukhari di dalam Shahih-nya-yang pernah mendengar Abu Hurairah berkata: “Di dalam setiap rakaat itu ada bacaan. Maka bacaan apapun yang Rasulullah perdengarkan kepada kami, maka kami perdengarkan pula kepada kalian, dan bacaan apapun yang dipelankannya, maka kami pelankan pula bacaannya kepada kalian. Iika kalian tidak menambah bacaan selain al-Fatihah, maka itu sudah cukup. Namun jika kalian menambah setelahnya, maka itu lebih baik.”

Dalil lainnya, diriwayatkan pula dari ‘Ubadah ibn ash-Shamit ra. bahwa Nabi saw. bersabda: “Ummul Qur’an menjadi pengganti dari yang selainnya, sedangkan yang lainnya tidak dapat menggantikannya.” (HR. ad-Daruquthni) Melalui hadits ini Nabi saw. menyatakan bahwa al-Fatihah bisa mencukupi bacaan al-Qur’an selainnya, sedangkan bacaan selainnya tidak bisa mencukupi al-Fatihah. Ini menunjukkan bahwa yang wajib hanyalah al-Fatihah, karena jika yang lainnya juga wajib, maka mestinya tidak cukup hanya dengan membaca al-Fatihah. Wallahu a’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *