Fiqih NisaUstadz Menjawab

Kasus Pemerkosaan, Apakah Termasuk Zina?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, kasus perkosaan yang terjadi pada wanita, padahal wanita itu sudah tutup aurat tapi ia masih dijahati dengan diperkosa, apakah itu termasuk zina?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim….

Zina bagi pemerkosanya, dan tidak bagi korbannya.

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah membiarkan kesalahan umatku yang: tidak sengaja, lupa, dan dipaksa. (H.R. Ibnu Majah no. 2043, Shahih)

Kesalahan orang-orang yang dipaksa untuk melakukan kesalahan tidaklah dianggap berdosa.

Syaikh Utsaimin mengatakan:

والاستكراه: أن يكرهه شخص على عمل محرم ولايستطيع دفعه، أي: الإلزام والإجبار

Al Istikrah adalah seseorang dipaksa melakukan perbuatan haram dan dia tidak mampu melawannya. (Syarh Arbain, 1/383)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *