KeluargaUstadz Menjawab

Perjodohan Terpaksa

๐Ÿ“ฌ Soal:

“Assalamu’alaikum ustadz… Apa hukumnya perjodohan terpaksa?”

๐Ÿ’๐ŸŒป๐ŸŒท๐ŸŒน


๐Ÿ”“ Jawaban

Oleh: Ustadz DR Wido Supraha

ูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡ ุŒ

“Ini bentuk pernikahan yang sebaiknya ditinggalkan. Menutup pintu keburukan jauh lebih utama dibandingkan menambah kebaikan.”

๐Ÿ“Œ Pernikahan adalah ibadah yang memiliki tujuan-tujuan besar, sehingga seluruh instrumen pendukungnya harus terlaksana. Perjodohan terpaksa yang kemudian masuk ke gerbang pernikahan dikhawatirkan akan menyulitkan tercapainya tujuan-tujuan besar pernikahan, dan lebih jauh dikhawatirkan akan menjauhkan manusia dari kebahagiaan sejati, bahkan lebih jauh dikhawatirkan mendorong manusia terjatuh ke dalam kemaksiatan.

๐Ÿšจ Dijadikan pernikahan untuk melahirkan sakinah di hati kaum beriman. Keridhoan dalam amal ibadah akan mendorong lahirnya amal-amal ibadah berikutnya yang semoga diridhai-Nya

Wallahu a’lam.

๐Ÿ“š Sumber || Al-Qur’an dan As-Sunnah

๐ŸŒ Telegram Channel:  @supraha || [#IslamIsBeautiful]

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน๐ŸŒป


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *