๐ฌ Soal:
“Assalamu’alaikum ustadz… Apa hukumnya perjodohan terpaksa?”
๐๐ป๐ท๐น
๐ Jawaban
Oleh: Ustadz DR Wido Supraha
ู ุนูููู ุงูุณูุงู ู ุฑุญู ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู ุ
“Ini bentuk pernikahan yang sebaiknya ditinggalkan. Menutup pintu keburukan jauh lebih utama dibandingkan menambah kebaikan.”
๐ Pernikahan adalah ibadah yang memiliki tujuan-tujuan besar, sehingga seluruh instrumen pendukungnya harus terlaksana. Perjodohan terpaksa yang kemudian masuk ke gerbang pernikahan dikhawatirkan akan menyulitkan tercapainya tujuan-tujuan besar pernikahan, dan lebih jauh dikhawatirkan akan menjauhkan manusia dari kebahagiaan sejati, bahkan lebih jauh dikhawatirkan mendorong manusia terjatuh ke dalam kemaksiatan.
๐จ Dijadikan pernikahan untuk melahirkan sakinah di hati kaum beriman. Keridhoan dalam amal ibadah akan mendorong lahirnya amal-amal ibadah berikutnya yang semoga diridhai-Nya
Wallahu a’lam.
๐ Sumber || Al-Qur’an dan As-Sunnah
๐ Telegram Channel: @supraha || [#IslamIsBeautiful]
๐ฟ๐บ๐๐๐ท๐น๐ป
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130






