Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, apakah orang yang mempunyai piutang yang sudah mencapai nishab, tetap wajib mengeluarkan zakatnya setelah haul?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ada empat kondisi menurut Imam Abu Ubaid:
1. Jika utang tersebut untuk modal, maka yang wajib zakat adalah pihak yang berutang.
2. Jika yang dipinjam bentuknya barang, bukan uang atau alat tukar sejenis, maka yang kena zakat adalah pemilik piutang. Karena selama bentuknya masih barang peminjam belum berkuasa penuh atas harta itu. Itu masih kuasa penuh pemiliknya.
3. Jika utang untuk kebutuhan pokok sehari-hari, maka tidak wajib zakat kedua-duanya. Karena pihak yang minjam statusnya gharimin yang justru mustahiq. Pemilik harta pun tidak dalam kuasa penuh harta tersebut. Karena sifat harta zakat mesti _milkut taam_ (kuasa penuh) pemiliknya.
4. Kedua-duanya wajib zakat, yaitu jika pinjaman itu untuk modal, lalu waktu jatuh tempo pengembalian dan haul berdekatan. Artinya, utang tersebut ketika haulnya sudah dekat dengan pengembalian maka utang tersebut menjadi kuasa penuh lagi pemiliknya.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130






