Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Jual-Beli atau Penukaran Kripto

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz…saya mau bertanya… Saat ini banyak yang melakukan transaksi penukaran kripto. Dari sisi syariah, bagaimana ketentuan transaksi jual-beli atau penukaran kripto tersebut? Mohon penjelasan Ustaz. — Syarif, Indramayu

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pertama-tama perlu ditegaskan bahwa sebelum menjelaskan ketentuan fikih terkait penukaran atau jual-beli kripto, maka ini bisa dilakukan setelah ada ketentuan yang jelas tentang kebolehan atau kehalalan kripto dari aspek syariah menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan otoritas bank sentral di Indonesia.

Menurut para ahli kripto, kripto itu adalah jenis mata uang. Sedangkan di bawahnya ada ragamnya, seperti bitcoin dan solana. Jadi bitcoin itu satu jenis seperti rupiah, dan solana jenis lain seperti dolar.

Jika terjadi jual-beli atau penukaran, maka harus memenuhi ketentuan akad sharf, yaitu sebagai berikut.

Pertama, saat ada penukaran antara bitcoin (BTC) dengan bitcoin (BTC), ethereum (ETH) dengan ethereum (ETH), solana (SOL) dengan solana (SOL), binance coin (BNB) dengan binance coin (BNB), atau cardano (ADA) dengan cardano (ADA), maka berlaku ketentuan penukaran mata uang sejenis, yaitu boleh dipertukarkan selama kedua nilainya sama dan diserahterimakan secara spot.

Hal ini merujuk kepada hadis Ubadah bin Shamit,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ…

“(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai…” (HR Muslim).

Dan haditss dari Umar bin Khatthab, Nabi SAW bersabda,

الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ …

“(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai…” (HR Muslim).

Sebagaimana Fatwa DSN MUI, “Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).” (Fatwa DSN MUI No 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf)).

Kedua, saat yang dipertukarkan adalah jenis kripto yang berbeda, seperti penukaran bitcoin (BTC) dengan solana (SOL), bitcoin (BTC) dengan ethereum (ETH), solana (SOL) dengan binance coin (BNB), atau bitcoin (BTC) dengan cardano (ADA), maka berlaku ketentuan penukaran antar mata uang yang berbeda, yaitu boleh dipertukarkan selama tunai (spot) dan penjual boleh mengambil margin.

Ketiga, saat yang dipertukarkan adalah kripto dengan seluruh jenisnya dan mata uang rupiah atau dolar, maka berlaku ketentuan penukaran mata uang yang berbeda, yaitu hanya dilakukan secara tunai tetapi penjual boleh mengambil selisih margin.

Kesimpulan poin kedua dan ketiga itu sebagaimana hadis Rasulullah SAW,

…فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“…Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR Muslim).

Sebagaimana Fatwa DSN MUI, “Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.” (Fatwa DSN MUI No 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf)).

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka disimpulkan bahwa:

(1) Saat ada penukaran antara kripto sejenis, maka nilainya harus sama dan tunai.

(2) Saat yang dipertukarkan adalah jenis kripto yang berbeda, maka harus tunai (spot) dan penjual boleh mengambil margin.

(3) Saat yang dipertukarkan adalah kripto dengan mata uang rupiah atau dolar, maka harus dilakukan secara tunai tetapi penjual boleh mengambil selisih margin.

Waallahu a’lam.

Sumber: Konsultasi syariah Republika Online, 5 Juni 2025

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *