Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sebenarnya siapakah yang wajib menerima zakat maal yang kita keluarin setiap tahun?
Jika saya keluarin bertepatan dengabn hari raya idul fitri dan saya bagi dalam bentuk THR ke anak-anak/saudara yang kurang mampu, apakah boleh?
Jazakumullahu khairan katsira Ustadz-ustadzah..
A04
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillahirrahmanirrahim…
Para penerima zakat, disebut mustahiq, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Ini istilah yg lebih pas, bukan orang-orang yang “wajib dizakati”.
Siapa sajakah mereka, sudah dirinci dalam Al Quran:
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah:
1. untuk orang-orang fakir,
2. orang miskin,
3. amil zakat,
4. yang dilunakkan hatinya (mualaf),
5. untuk (memerdekakan) hamba sahaya,
6. untuk (membebaskan) orang yang berhutang,
7. untuk jalan Allah dan
8. untuk orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
(QS. Surat At-Taubah, Ayat 60)
Jika kita menyalurkan zakat lewat amil zakat, maka merekalah yang bertugas mencari golongan di atas untuk menerima zakat. Tapi, kalau kita mau menyalurkan sendiri juga boleh. Apakah harus ke delapan asnaf/golongan itu? Bukannya harus, tapi itu idealnya. Kenyataannya tidak semua tempat atau kondisi ada semua,.. Maka jika yg ada hanya fakir dan miskin saja, atau orang berhutang,.. Maka itu sudah sah.
Ada pun untuk zakat fitrah/fitri, ada tiga pendapat. Tertulis dalam Al Mausu’ah:
اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِيمَنْ تُصْرَفُ إِلَيْهِ زَكَاةُالْفِطْرِ عَلَى ثَلاَثَةِ آرَاءٍ: ذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى جَوَازِ قِسْمَتِهَا عَلَى الأْصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ الَّتِي تُصْرَفُ فِيهَا زَكَاةُ الْمَال وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَهِيَ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ وَاخْتَارَهَا ابْنُ تَيْمِيَّةَ إِلَى تَخْصِيصِ صَرْفِهَا بِالْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ. وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى وُجُوبِ قِسْمَتِهَا عَلَى الأْصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ، أَوْ مَنْ وُجِدَ مِنْهُمْ
Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang objek penerima zakat fitri, menjadi tiga kelompok. Pendapat jumhur ulama bahwasanya BOLEH pembagian zakat fitri sama seperti Pembagian zakat mal (yaitu kepada delapan asnaf).
Adapun Malikiyah dan satu riwayat dari Imam Ahmad, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya zakat fitrah dikhususkan penyalurannya khusus untuk fakir dan miskin. Sedangkan Syafi’iyah mengatakan bahwa pembagian zakat fitri WAJIB kepada delapan asnaf atau seadanya yang mereka temui dari mereka.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 23/344)
Bolehkah ke saudara sendiri?
Seseorang mengeluarkan zakat kepada kerabatnya sendiri adalah boleh, dengan syarat mereka memang masuk cakupan delapan asnaf mustahiq zakat, dan dalam sehari-hari mereka tidak dalam tanggungan orang tersebut. Bahkan, seseorang berzakat untuk kerabat sendiri lebih utama dibanding berzakat kepada mereka yang semata-mata fakir, karena dia mendapatkan dua pahala; yaitu sedekah (zakat) dan silaturrahim sekaligus.
Karena Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin adalah bernilai sedekah saja, sedangkan besedekah kepada kerabat sendiri ada dua nilai: yaitu sedekah dan silaturrahim.” (HR. An Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Al Hakim, dengan sanad shahih)
Namun demikian, jika tidak memenuhi syaratnya maka tidak boleh dizakati. Misal dia orang yang berkecukupan, atau dia dalam sehari-hari hidupnya di bawah tanggungan kita, maka ini tidak boleh.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah menjelaskan:
إن دفع الزكاة إلى الأقارب الذين هم من أهلها أفضل من دفعها إلى من هم ليسوا من قرابتك لأن الصدقة على القريب صدقة وصلة …..إلاإذا كان هؤلاء الأقارب ممن تلزمك نفقتهم وأعطيتهم من الزكاة ما تحمي به مالك من الإنفاق فإن هذا لا يجوز
“Sesungguhnya menyalurkan zakat untuk kerabat sendiri yang mana mereka memang berhak menerimanya adalah lebih utama dibandingkan kepada mereka yang bukan kerabat Anda, sebab berzakat kepada kerabat dinilai sedekah dan silaturrahim sekaligus …. kecuali jika kerabat itu di bawah tanggungan nafkah Anda maka ini tidak boleh.”
(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 20278)
Kesimpulan, tidak masalah seseorang menyalurkan zakatnya sendiri untuk kerabatnya, dengan syarat dia termasuk mustahiq dan bukan dalam tanggungannya. Bahkan ini lebih utama sebab selain bernilai sedekah juga bernilai silaturrahim.
Demikian. Wallahu A’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







