KeluargaUstadz Menjawab

Istri Gugat Cerai Suami di Pengadilan

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz…
Izin bertanya.
Jika seorang wanita mengajukan gugatan cerai ke suami di pengadilan tetapi suami tidak datang ketika dipanggil sidang, dan hakim memutuskan cerai secara verstek.
Apakah jatuh talak? Meski tidak keluar dari mulut suami kata cerai?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Jika hakim yang memutuskan, karena berawal dari khulu’-nya istri maka sah, walau suami tidak datang.

– Cerai itu ada yang diinginkan oleh suami lalu suami menceraikan. Ini disebut talaq.

– Ada yang diinginkan istri, lalu suami yang menceraikan. Ini talaq.

– Ada yang diinginkan istri (gugat), lalu hakim yang memutuskan. Ini namanya khulu’. Sebagaimana kisah istrinya Tsabit bin Qais, yang menggugat cerai, akhirnya Rasulullah yang menceraikan.

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *