Fiqih NisaUstadz Menjawab

Shalat Jama’ah Perempuan

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz… Saya mau bertanya, saya punya teman yang bermazhab hanafi. Ketika kita shalat jamaah sesama perempuan, dia lebih memilih tidak ikut jamaah jadi memilih shalat sendiri. Alasannya karena di mazab Hanafi sesama perempuan tidak ada shalat jamaah jika di imami perempuan juga (hanya shalat jamaah jika di imami laki-laki). Mohon pencerahan dan jawaban ustad, apakah ada dalilnya seperti itu?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Para ulama memang berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah bagi wanita dengan imam wanita pula di saat tidak ada kaum laki-laki.

Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali wanita boleh berjamaah bersama kaum laki-laki, atau sesama wanita disaat tidak ada laki-laki. Sedangkan Hanafi dan Maliki, hal itu makruh namun tetap sah. Lebih baik sendiri berdasarkan hadits-hadits anjuran shalat sendiri bagi wanita.

Imam Al Marghinani Al Hanafi mengatakan:

وَتَكْرَهُ جَمَاعَةُ النِّسَاءِ فِي التَّرَاوِيحِ وَغَيْرِهَا وَإِذَا فَعَلْنَ تَقُومُ الإِمَامَةُ فِي وَسَطِهِنَّ كَمَا فَعَلَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا

Makruh hukumnya jamaah wanita dalam shalat tarawih dan lainnya. Jika mereka tetap melakukannya, maka imam berdiri di tengah-tengah mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha.

(Al Hidayah, jilid. 1, hal. 306)

Imam Ibnu Nujaim Al Hanafi mengatakan:

وَتُكْرَهُ جَمَاعَةُ النِّسَاءِ فِي غَيْرِ التَّرَاوِيحِ كَمَا فِي التَّرَاوِيحِ وَكَذَا فِي سَائِرِ الصَّلَوَاتِ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ

Makruh hukumnya jamaah wanita dalam shalat selain tarawih, sebagaimana dalam tarawih. Begitu pula dalam seluruh shalat menurut Abu Hanifah.

(Imam Ibnu Nujaim, al Bahr ar Raiq, jilid. 1, hal. 370)

Alasan mereka adalah:

1. Anjuran bagi wanita untuk shalat sendiri di rumahnya.
2. Tidak ada riwayat shahih dari kaum wanita di masa Rasulullah ﷺ yang konsisten melakukan shalat berjamaah
3. Tata cara shalat berjamaah kaum wanita yang mana imam berada di tengah-tengah shaf pertama dianggap telah keluar dari kebiasaan shalat berjamaah.

Kesimpulan:

Dalam mazhab Hanafi:
– Shalat berjamaah wanita dengan imam wanita sah, tetapi makruh.

– Lebih utama bagi wanita shalat sendiri di rumahnya.

– Tidak dianjurkan mengadakan shalat berjamaah khusus wanita.

Namun, dalam mazhab lain seperti Syafi’i dan Hambali, shalat berjamaah wanita tetap diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam beberapa keadaan. Berdasarkan keumuman dalil keutamaan shalat berjamaah, dan dalil khusus dari Ummu Waraqah yang mana pernah mengimami shalat berjamaah khusus wanita dan diizinkan Rasulullah ﷺ. Dalil ini sudah cukup walau pun tidak terjadi berulang-ulang. Sebab, pengulangan sebuah peristiwa bukanlah syarat untuk dijadikan sebagai dalil. Sebagaimana Rasulullah ﷺ seumur hidup haji hanya sekali, tapi para fuqaha menegaskan sunnah mengulang haji, sedangkan yang wajib hanya sekali.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *