Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya tentang hukum makan cumi-cumi, apakah benar makan cumi-cumi haram karena ada tinta hitamnya?
A_04
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Hewan air, baik laut atau air tawar, menurut mayoritas ulama adalah halal termasuk cumi-cumi, sebagaimana dikatakan Imam Ibnu Katsir Rahimahullah.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ
“Dihalalkan bagimu hewan buruan laut.” (QS. Al-Ma’idah : 96)
Hanya saja, bagi Hanafiyah ayat di atas masih umum dan telah dibatasi oleh hadits yang menyebut bahwa yang halal dari air adalah ikan saja. Sehingga bagi madzhab Hanafi semua hewan air adalah haram termasuk cumi- kecuali ikan.
Dasarnya sebagaimana hadits mauquf:
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Telah dihalalkan buat kalian dua jenis bangkai dan dua jenis darah, dua jenis bangkai adalah; bangkai ikan dan bangkai belalang, sedangkan dua jenis darah adalah darah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314, shahih)
Bagi Hanafiyah hadits ini dianggap membatasi makna “buruan laut” dalam ayat di atas. Jadi, bagi mereka keharaman cumi bukan karena tintanya, karena memang bukan termasuk makna hadits di atas.
Ada pun sebagian Syafi’iyah, cumi diharamkan karena tintanya itu dianggap najis, itu dianggap keluar dari perutnya. Namun ini diperselisihkan sesama Syafi’iyah. Jika BENAR keluarnya dari perut maka itu najis, jika tidak, maka suci dan tidak apa-apa dimakan.
Kesimpulan:
– Semua hewan laut adalah halal, termasuk cumi-cumi, menurut mayoritas ulama. Kecuali Hanafiyah yang menurut mereka hanya Ikan yang halal.
– Dalam madzhab Syafi’i, jika tinta itu dari perut cumi maka itu najis dan tidak boleh dimakan. Jika bukan, maka tidak apa-apa.
Ternyata tinta tersebut bukanlah kotoran, bukan pula kencing, tapi memang diproduksi khusus ditempat khusus pula untuk perlindungan diri. Sehingga lebih tepat adalah cumi itu halal.
Demikian. Wallahu a’lam
Referensi:
– Imam Al Kasani, Bada’i Shana’i, 5/35-36
– Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/198
– Syaikh Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al Mustarsyidin, Hal. 16
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







