Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Uang Multiguna Untuk Biaya Haji

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, terkait penyelenggaraan haji untuk dana talangan di bank syariah sudah tidak ada kemudian ada penawaran dana lain mereka sebutnya sebagai dana multiguna dengan akad perjanjiannya bagi hasil. Jadi selisih dari pokok yang kita pinjam dari dana multiguna itu sekitar 3,5 juta dalam 12 bulan yg jadi pertanyaan adalah

1. Apakah dana multiguna itu halal dan bisa digunakan untuk mendaftarkan haji?

2. Apakah aktivitas keuangan dengan menggunakan dana multi itu termsuk riba?

A_20

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dana multiguna, tapi dipinjamkan untuk haji, dan mereka mendapatkan marjin dari situ, sama saja dengan dana talangan haji. Perjanjian bagi hasil tidak cocok buat orang pergi haji, sebab dana haji akan habis terpakai bukan diputar buat usaha oleh peminjamnya. Sedangkan bagi hasil itu perjanjian buat usaha. Akadnya saja sudah tidak pas.

Jadi, itu sama saja dengan dana talangan haji. Dana talangan haji Ini khilafiyah saat ini.., Kawan-kawan saya para asatidzah banyak yang membolehkan. Sebab, bagi mereka itu tidak ada riba, cicilan hutang yang dibayar melebihi pokok itu bagi mereka bukan riba, tapi ujrah/upah kepada bank dari akad ijarah/sewa jasa.

Jadi, ada dua akad, 1. Qardh/pinjaman, 2. Ijarah/sewa

Minjamnya 25 juta, pulangin 25 juta, itu pada akad qardh. Bukan riba. Tapi, kenapa prakteknya cicilan bisa sampai 30an juta? lebihnya (5jt) itu membayar jasa bank. Ini jalan berpikir kelompok yang membolehkan.

Pihak yang melarang memganggap ada dua akad dalam 1 transaksi, dan ini hal yang dilarang syariat.

Lalu, jika memang bank mau bantu, maka bantulah .. jangan mencari untung. Kalo mau cari untung, ada dalam jual beli, invest, dan sewa.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

من شَفَعَ لأَخِيه بشفَاعةٍ، فأهْدى له هديّةً عليها؛ فقَبِلها؛ فقدْ أتَى باباً عظِيماً منْ أبوابِ الرِّبا

Barang siapa yang menolong saudaranya, lalu dia dikasih hadiah karena itu, dan dia menerimanya, maka dia telah mendatangi pintu besar riba. (HR. Abu Daud No. 3541, hasan)

Demikian.. jalan berpikir pihak yang melarang.

Wallahu a’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *