Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Tips dari Supplier, Bolehkah?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz…
Izin bertanya:
1. Apa hukumnya seorang supplier memberikan tip kepada para pekerja di sebuah toko agar dia selalu mengambil barang darinya ?

2. Bagaimana jika pekerja di toko tersebut sudah mendapatkan kepercayaan penuh dari pemilik toko untuk mengelola toko dan belanja barang, sedangkan tip tersebut diterima tanpa sepengetahuan pemilik toko?

3. Bagaimana jika supplier ini memberikan tip kepada pekerja tersebut dengan besaran nilainya diukur sesuai dengan jumlah barang yang dibeli, tapi ini hanya ini inisiatif dari supplier saja tanpa sepengetahuan pekerja toko tersebut ?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Dalam hadits apa yang diterima oleh karyawan tersebut adalah Ghulul.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barangsiapa yang kami beri jabatan untuk mengurusi suatu pekerjaan kemudian kami berikan kepadanya suatu pemberian (gaji), maka apa yang ia ambil setelah itu (selain gaji) adalah ghulul (pengkhianatan).”

(HR. Abu Daud no. 2943, Dishahihkan oleh Imam Al Hakim dan disepakati Adz Dzahabi)

Sedangkan di sisi pihak supplier, jika pemberian itu dia lakukan karena “ada maunya” agar barang dia selalu dibeli oleh toko tersebut, tidak murni hadiah, maka ini risywah (sogokan).

Disebutkan dalam  Al Mu’jam Al Wasith tentang definisi risywah (sogokan/suap):

ما يعطى لقضاء مصلحة أو ما يعطى لإحقاق باطل أو إبطال حق

“Sesuatu yang diberikan agar tujuannya terpenuhi, atau sesuatu yang diberikan untuk membenarkan yang batil, atau membatilkan yang haq.” (Al Mu’jam Al Wasith, 1/348. Dar Ad Da’wah)

Umar bin Abdil Aziz Rahimahullah berkata:

«كَانَتِ الهَدِيَّةُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَدِيَّةً، وَاليَوْمَ رِشْوَةٌ»

Dahulu, pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hadiah adalah benar-benar hadiah, sedangkan hari ini hadiah adalah riyswah/suap. (Shahih Al Bukhari, 3/159)

Syaikh Mushthafa Al Bugha menjelaskan:

 (واليوم رشوة) إذا أعطيت للحكام والموظفين

(Hari ini hadiah adalah risywah) yaitu hadiah kepada para penguasa/pejabat dan para pegawai (karyawan). (Selesai)

Karyawan tersebut boleh saja menerima hadiah, jika hadiah tersebut tidak ada kaitan dengan kelancaran pekerjaan dan tugasnya. Seperti hadiah dari orgtua, kawan, atau penghargaan dari atasannya sendiri karena prestasinya.

Atau suplier itu pun boleh saja memberikan hadiah kepada seseorang -siapa pun itu- namun tidak ada kaitan untuk menyuap agar produknya bisa masuk ke sebuah perusahaan.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *