🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
📝 Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I
Para ulama mazhab Syafi’i sepakat bahwa jika seorang makmum membaca ayat sajdah sendiri di belakang imamnya, maka tidak disyariatkan untuk melakukan sujud tilawah. Syihabuddin al-Qalyubi dalam Hasyiyah-nya atas kitab Kanz ar-Raghibin Syarh Minhaj ath-Thalibin karya Jalaluddin al-Mahalli menjelaskan: “Seorang makmum tidak diperbolehkan melakukan sujud tilawah karena bacaannya sendiri selama ia masih shalat bermakmum di belakang imam, selama belum berniat memisahkan diri dari imamnya.”
Hadits Nabi saw. yang diriwayatkan dari Siti Aisyah ra. menjadi dalilnya: “Sesungguhnya imam itu untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah kalian, dan jika ia ruku’, maka ruku’lah kalian…” (HR. al-Bukhari)
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan: “Jika imam melakukan sujud, maka makmum pun harus melakukan sujud; jika tidak, shalatnya batal karena telah menyelisihi imam, tanpa ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Dan jika imam tidak melakukan sujud, maka makmum pun tidak boleh bersujud. Jika ia menyelisihi imam (dengan bersujud), maka shalatnya batal, tanpa ada perbedaan pendapat.”
Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812





