Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Hukum Memanfaatkan Uang Temuan

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah….

Bolehkah kita mentraktir teman teman makan dari uang yang ditemukan

A 24

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ


Jawaban

Oleh: Ustadzah Ida Farida, S.pd.I

โ€Œูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Luqothah (Barang temuan) adalah setiap harta terjaga (berharga) yang hampir tersia-siakan dan tidak diketahui siapa pemiliknya.

Hukum mengambil luqothah adalah sunnah. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa hukumnya wajib. Pendapat lain juga menyatakan, jika luqothah ditemukan di suatu tempat yang bila ditinggalkan dikhawatirkan hilang, maka hukum mengambilnya adalah wajib. Tapi, jika ditemukan di suatu tempat yang bila ditinggalkan tidak dikhawatirkan hilang, maja hukum mengambilnya adalah sunnah

Barang temuan (luqothah) akan tetap berada di tangan penemunya, dan si penemu tidak berkewajiban menjaminnya jika rusak, kecuali bila kerusakan tersebut disebabkan oleh kecerobohan atau tindakan yang berlebihan. Ia wajib mengumumkan barang itu di tengah-tengah masyarakat, dengan segala cara dan di semua tempat yang kemungkinan pemiliknya berada.

Jika pemiliknya datang dan menyebutkan tanda-tanda khusus yang menjadi ciri utama barangnya, si penemu wajib menyerahkan barang temuan itu kepadanya. Jika pemiliknya tidak muncul, si penemu harus mengumumkan selama satu tahun.

Jika setelah lewat setahun pemiliknya tidak juga muncul dan datang, si penemu boleh menggunakannya, baik dengan dipindahtangankan maupun dimanfaatkan kegunaannya, baik si penemu itu orang miskin maupun kaya.

Dari penjelasan di atas, mentraktir makan teman dengan uang hasil temuan itu tidak di perbolehkan karena uang itu bukan miliknya kecuali jika uang temuan itu sudah satu tahun dan sudah berusaha untuk mencari yang punya dan tidak berhasil menemukan pemiliknya, maka uang temuan itu bisa dipergunakan oleh si penemu
Wallahu a’lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *