Hukum Kredit Emas

0
52

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz…. saya mau bertanya, boleh Tidak kita kredit atau cicilan beli emas?

A_28

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin sebagai berikut.

1. Jual beli emas secara tidak tunai itu bisa digambarkan si A membeli emas 1 gram dengan harga 500 ribu dibayar tunai, sedangkan emasnya diterima tidak tunai esok atau pekan depan. Atau sebaliknya emas diterima tunai, sementara uang dibayar kemudian atau angsur.

2. Menurut sebagain ulama kontemporer seperti Syekh Sulaiman Mani, Ibnu Taimiyah, dan otoritas fatwa nasional seperti DSN MUI itu memperkenankan (membolehkan) jual beli emas tidak tunai ataupun angsuran kredit sebagaimana digambarkan pada poin satu.

3. Pendapat tersebut itu berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit,

Rasulullah ﷺ bersabda :

اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ, وَالْبرُ ُّبِالْبرُ,ِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ, وَالتَّمَرُ بِالتَّمَرِ, وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ, مِثْلاً بِمِثْلٍ, سَوَاءٌ بِسَوَاءٍ, يَدًا بِيَدٍ, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.

“Para ulama yang memperkenankan jual beli emas secara tidak tunai atau angsur itu berpendapat bahwa illat atau kata kunci dari emas dan perak yang ada dalam hadits tersebut adalah mata uang.

Oleh karena itu maka setiap emas yang dijadikan mata uang jika diperjualbelikan itu harus tunai dan sama.

Sedangkan setiap emas yang bukan mata uang atau komuditas maka boleh tidak tunai dan boleh juga tidak sama.

4. Berdasarkan pendapat sebagian ulama tersebut maka emas baik emas perhiasan ataupun emas batangan itu tidak lagi dikategorikan mata uang tetapi sebagai komuditas menurut urf atau tradisi masyarakat begitupula menurut otoritas di Indonesia. Dengan demikian maka jika ada pertemuan atau pertukaran antara lima ratu ribu dengan satu gram emas perhiasan ataupun batangan maka itu bukan berarti itu pertukaran antara emas dengan emas atau uang dengan uang tetapi itu pertukaran antara uang dengan barang yang diperkenankan untuk tidak tunai.

5. Jual beli emas tidak tunai ini diperkenankan atau diperbolehkan berdasarkan sebagian pendapat para ulama dan hadits Ubadah bin Shamit tersebut diatas.

Wallahu a’lam

📚 Referensi

📕 Maqashid Bisnis & Keuangan Islam Sintesis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.), Raja Grafindo, Jakarta, 2015

📕 Buku Riba, Gharar, dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.), Raja Grafindo, Jakarta, 2015

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here