Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz…saya mau bertanya, jika kita berzakat atau berdonasi sosial lainnya melalui sarana digital seperti super app, apa saja adab yang harus diperhatikan? Bagaimana tuntunan syariahnya Mohon penjelasannya Ustadz. –Surya, Cimahi
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Berikut di antara adab-adab tersebut.
(1) Berniat karena Allah SWT. Wajib zakat harus berniat dalam hati saat ia mentransfer dana zakatnya.
Ibnu Hazm dalam al-Muhalla menjelaskan:
ولا يجزئ أداء الزكاة إذا أخرجها…إلا بنية أنها الزكاة المفروضة عليه
“Seseorang yang menunaikan zakat itu tidak sah kecuali dengan niat bahwa itu adalah zakat yang menjadi kewajibannya.” (Al-Muhalla, 6/91).
(2) Memastikan ketentuan tentang zakat seperti nishab dan tarifnya itu terpenuhi.
Selanjutnya, ihwal ketentuan tentang nishab, tarif, dan ketentuan zakat lainnya itu merujuk kepada ketentuan yang baku dan lazim dalam fikih zakat.
(3) Ijab qabul saat berzakat.
(a) Pada dasarnya, melafalkan ijab qabul itu tidak wajib. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Asybah wan Nazhair,
ﻓﺎﻟﺼﺤﻴﺢ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻴﻬﺎ اﻹﻳﺠﺎﺏ ﻭاﻟﻘﺒﻮﻝ ﻟﻔﻈﺎ، ﺑﻞ ﻳﻜﻔﻲ اﻟﺒﻌﺚ ﻣﻦ اﻟﻤﻬﺪﻱ، ﻭاﻟﻘﺒﺾ ﻣﻦ اﻟﻤﻬﺪﻯ ﺇﻟﻴﻪ…
“Yang benar adalah bukanlah menjadi syarat adanya pengucapan ijab qabul secara lisan. Cukup baginya memberikannya kepada penerimanya…” (Al Asybah wan Nazhair, 1/278-279).
Ibnu Qudamah mengatakan,
قال في (المغني): وإذا دفع الزكاة إلى من يظنه فقيرا، لم يحتج إلى إعلامه أنها زكاة.
“Apabila zakat diserahkan kepada dhuafa, maka tidak harus menyampaikan kepadanya bahwa donasi tersebut adalah zakat.” (Fiqh az-Zakah/al-Qardhawi hal.874 menukil dari Al-Mughni 2/647).
Jadi, saat wajib zakat berzakat dan menyerahkannya melalui amil tanpa menuliskan keterangan saat transfer, maka zakatnya tetap sah.
(b) Berzakat secara online itu sudah memenuhi kriteria ijab qabul jika mengikuti pendapat beberapa ahli fikih yang mensyaratkan ijab qabul. Karena ijab qabul itu bisa dilakukan dengan lisan, tulisan, atau media lain selama dipahami sebagai ijab qabul dan disetujui pihak akad.
Dan karena substansi ijab qabul adalah transaksinya jelas dan setiap pihak akad itu ridha seperti ketentuan donasi dalam platform digital.
Sebagaimana Fatwa DSN MUI No 08/DSN-MUI/IV/2000, “Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.”
Jika super app sebagai contoh, pengguna super app atau wajib zakat dengan menginput rekening yang dituju (lembaga zakat dalam super app), nominal zakat yang akan ditransfer, menuliskan dalam catatan bahwa ini zakatnya. Kemudian klik setuju dan muncul resi sebagai tanda transfer berhasil.
Sesungguhnya proses tersebut sudah menunjukan ijab dari donatur.
(4) Menyampaikan ihwal maksud berdonasi. Misalnya, jika super app yang menjadi contoh platform tempat berdonasi zakat, maka dituliskan dalam catatan bahwa ini zakat (bukan sedekah atau wakaf).
Walaupun dalam fikih ini tidak wajib, tetapi harus dilakukan karena lembaga zakat diaudit oleh otoritas.
Ibnu Qudamah mengatakan,
قال في (المغني): وإذا دفع الزكاة إلى من يظنه فقيرا، لم يحتج إلى إعلامه أنها زكاة.
“Apabila zakat diserahkan kepada dhuafa, maka tidak harus menyampaikan kepadanya bahwa donasi tersebut adalah zakat.” (Fiqh az-Zakah/al-Qardhawi hal 874 menukil dari Al-Mughni 2/647).
(5) Memilih untuk berzakat melalui lembaga zakat yang berizin dan terpercaya. Jika yang menjadi contoh adalah berzakat melalui super app (digital), maka donatur menuliskan jenis donasi dan berapa nominalnya sehingga lembaga zakat bisa mencatatnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada otoritas dan publik.
Maksudnya, lembaga zakat megetahui uang yang diterima ini zakat atau sedekah dan siapa wajib zakatnya.
(6) Memastikan transfer donasi berhasil (serah terima non fisik atau taqabudh). Yaitu dengan memastikan bahwa transfer melalui super app itu berhasil dilakukan.
Walaupun fisik uang tidak diserahterimakan dari tangan ke tangan, tetapi dengan cara transfer melalui super app, donasi tersebut telah diserahterimakan seperti halnya serah terima langsung dari tangan ke tangan.
Hal ini karena sudah menjadi kelaziman transfer malalui super app atau mobile banking itu berhasil diserahterimakan.
Wallahu A’lam.
Sumber: Konsultasi syariah Republika Online, 15 November 2024
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130