Al-QuranMateri Kajian Manis

Ayat-ayat Sajdah dalam al-Qur’an dan bagian Ayat untuk Dilakukannya Sujud Tilawah

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📝 Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

Para ulama fiqih sendiri sebenarnya berbeda pendapat tentang jumlah ayat-ayat sajdah dalam al-Qur’an. Menurut Imam asy-Syafi’i di dalam qaul jadid-nya- sebagaimana disampaikan Abu Ishaq asy-Syairazi di dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i-ayat- ayat sajdah terdiri dari empat belas, yaitu masing-masing;
QS. Al-A’raf [7]: 206
QS. Ar-Ra’d [13]: 15
QS. An-Nahl [16]: 50
QS. Al-Isra’ [17]: 109
QS. Maryam [19]: 58
QS. Al-Hajj [22]: 18 dan 77
QS. Al-Furqan [25]: 60
QS. An-Naml [27]: 26
QS. As-Sajdah [32]: 15
QS. Fushshilat [41]: 38
dan sisanya dalam kategori surah al-mufashshal adalah
QS. An-Najm [53]: 62
QS. Al-Insyiqaq [84]: 21
QS. Al-‘Alaq [96]: 19

Keempat belas ayat inilah yang disepakati oleh mayoritas ulama Syafi’iyah.

Dalil yang menjadi dasarnya dalah riwayat ‘Amr ibn al-‘Ash ra. sebagaimana disampaikan oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya-yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. mengajarinya lima belas ayat sujud di dalam al-Qur’an, tiga ayat darinya ada dalam surah al-mufashshal, dan di dalam surah al-Hajj terdapat dua ayat. Dari lima belas ayat sujud tersebut-sebagaimana dikemukakan pula oleh asy-Syairazi-satu di antaranya sebenarnya adalah ayat sujud syukur, bukan ayat sujud tilawah, yaitu QS. Shad [38]: 24 yang menjelaskan tentang sujud yang dilakukan oleh Nabi Dawud as. salah satunya berdasarkan riwayat dari Ibn ‘Abbas ra. yang mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda: “Nabi Allah, Dawud as. Melakukan sujud karena taubat, sedangkan kami bersujud dalam rangka bersyukur.” Jika ayat tersebut dibaca di dalam shalat, maka ada dua pendapat dalam hal melakukan sujud. Ada yang mengatakan shalatnya batal, ada juga ada juga yang mengatakan bahwa shalatnya tetap sah karena sujud tersebut berkaitan erat dengan bacaan, sama seperti sujud tilawah pada ayat-ayat lainnya. Namun sebagaimana dikatakan Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’, yang paling shahih adalah pendapat yang menyatakan bahwa hukumnya batal.

Ibn Hajar al-‘Asqalani di dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari mengemukakan bahwa kalimat ‘dalam rangka bersyukur’ dalam riwayat tersebut dijadikan dalil oleh asy-Syafi’i bahwa tidak ada sujud tilawah di dalamnya, karena sujudnya orang yang bersyukur tidak disyariatkan di dalam shalat. Abu Yahya Zakariyya al- Anshari di dalam Fath al-Wahhab bi Syarh Minhaj ath-Thullab mengatakan: “Sujud syukur tidak masuk dalam shalat, jika seseorang melakukannya di dalam shalat dengan sengaja dan mengetahui keharamannya, maka shalatnya batal.”

Sementara itu, Imam asy-Syafi’i sendiri di dalam qaul qadim-nya sempat berpendapat bahwa ayat-ayat sujud tilawah itu hanya terdiri dari sebelas ayat, tanpa menghitung QS. Shad [38]: 24 serta tidak menghitung ayat-ayat sujud tilawah dalam surah-surah al-mufshshal, yaitu QS. An-Najm [53]: 62, QS. Al-Insyiqaq [84]: 21, dan QS. Al-‘Alaq [96]: 19 berdasarkan riwayat dari Ibn ‘Abbas ra. bahwa Nabi saw. sudah tidak lagi melakukan sujud tilawah pada ayat-ayat sajdah dalam surah-surah al-mufashshal tersebut semenjak beliau berpindah ke Madinah. Namun, sebagaimana disebutkan Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ Syarh al- Muhadzdzab, pendapat ini sangat lemah, riwayat yang dha’if tersebut tidak layak dijadikan sandaran.

Di samping itu, sebagaimana dapat kita baca di dalam Raudhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, menurut Imam an-Nawawi sendiri, sebenarnya masih ada satu pendapat lagi dari pengikut madzhab Syafi’i bahwa jumlah ayat sajdah terdiri dari lima belas tempat, sebagaimana disebutkan sebelumnya ditambah dengan QS. Shad [38]: 24. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibn Suraij. Namun, tetap saja yang dipandang shahih adalah bahwa ia terdiri dari empat belas ayat tanpa memasukkan QS. Shad [38]: 24.

Bagian Ayat untuk Dilakukannya Sujud Tilawah

Bagian ayat di mana dilakukan sujud tilawah adalah tiap akhir ayat-ayat sajdah tersebut selesai dibaca. Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab mengatakan tidak boleh melakukan sujud tilawah jika ayat sajdah tersebut belum selesai dibaca, walaupun kurangnya hanya satu huruf saja. Namun, di dalam madzhab Syafi’i, sebagaimana dikemukakan juga oleh Imam an-Nawawi, ada dua ayat yang terjadi perbedaan tentang penempatan sujudnya, yaitu dalam QS. Fushshilat [41]: 38 dan QS. An- Naml [27]: 26.

Tentang QS. Fushshilat [41]: 38, sebenarnya perintah untuk bersujudnya terdapat pada ayat 37, namun ada dua pendapat tentang letak dilakukannya sujud pada ayat dalam QS. Fushshilat ini. Pendapat pertama sekaligus pendapat yang menurut Imam an-Nawawi paling shahih adalah bahwa letak sujudnya adalah ketika selesai membaca ayat 38. Sementara pendapat lainnya mengatakan bahwa letak sujudnya adalah ketika selesai membaca ayat 37.

Adapun tentang QS. An-Naml [27]: 26, perintah sujudnya sebenarnya ada pada ayat 25, sehingga kita temukan ada pendapat bahwa sujud tilawahnya dilakukan tepat ketika selesai membaca ayat 25. Namun yang paling tepat adalah dilakukannya sujud ketika selesai membaca ayat 26, karena makna ayatnya lebih sempurna jika dibaca hingga akhir ayat 26.

Di dalam Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh al-Minhaj, Muhammad al-Khathib asy-Syarbini menambahkan dua perbedaan lain selain yang disebutkan Imam an-Nawawi di atas, yaitu dalam QS. An-Nahl [16]: 50 di mana pendapat lainnya ada yang mengatakan bahwa sujud dilakukan pada ayat 49, dan dalam QS. Al-Insyiqaq [84]:21 di mana pendapat lainnya ada yang mengatakan bahwa sujudnya dilakukan pada akhir surah.

Syamsuddin ar-Ramli di dalam Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj mengatakan bahwa dalam keempat ayat sajdah tersebut, yang paling shahih adalah melakukan sujud tilawah tepat pada akhir ayat QS. Fushshilat [41]: 38 setelah kata ‘yu’marun’, QS. An-Naml [27]: 26 setelah kata ‘al-‘Azhim’, QS. An-Nahl [16]: 50 setelah kata ‘yas’amun’, dan QS. Al-Insyiqaq [84]: 21 setelah kata ‘yasjudun’.

Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *