🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
📝 Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I
Para ulama sebagaimana dikemukakan oleh Imam an-Nawawi di dalam at-Tibyan fi Adab Hamalah al-Qur’an-memang sepakat tentang disyariatkannya sujud tilawah. Namun, mereka berbeda dalam hal status hukumnya, ada yang mengatakannya sunnah, yaitu yang dipegang oleh mayoritas ulama, ada juga yang mengatakan bahwa hukumnya wajib, sebagaimana pendapat Abu Hanifah.
Menurut madzhab Syafi’i, melakukan sujud tilawah ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah adalah sunnah, seperti yang dikatakan oleh Imam asy-Syafi’i sendiri di dalam al-Umm.
Di antara dalil mengapa ia dihukumi sunnah adalah riwayat yang disampaikan oleh al-Bukhari di dalam Shahih-nya dari Zaid ibn Tsabit ra. bahwa ia pernah membaca surah an-Najm-yang di dalamnya terdapat ayat sajdah-di hadapan Nabi saw., tetapi ternyata beliau tidak melakukan sujud tilawah. Jika saja sujud tilawah hukumnya wajib, maka tentu Nabi saw. akan sujud ketika Zaid membaca ayat sajdah tersebut di hadapannya, dan beliau ternyata juga tidak menyuruh Zaid untuk sujud karena membaca ayat sajdah. Maka, ini menunjukkan bahwa sujud tilawah adalah salah satu bentuk kesunnahan, bukan termasuk perkara yang wajib.
Ada juga riwayat yang juga disampaikan oleh al-Bukhari bahwa ‘Umar ibn al-Khaththab ra. pernah pada hari Jum’at membaca surah an-Nahl di atas mimbar, hingga ketika sampai pada ayat sajdah, ia pun turun dan melakukan sujud sehingga orang-orang pun ikut sujud. Namun pada Jum’at berikutnya, ia membaca lagi surah tersebut, hingga ketika sampai pada ayat sajdah, ia berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya kita melewati ayat sajdah. Barangsiapa bersujud, sungguh ia telah benar, dan barangsiapa tidak bersujud maka tiada dosa baginya.” ‘Umar sendiri ketika itu tidak melakukan sujud. Apa yang dilakukan sekaligus yang dikatakan oleh ‘Umar ibn al-Khaththab ini-sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’-menjadi dalil yang sangat jelas bahwa memang sujud tilawah bukan termasuk perkara yang wajib.
Para ulama Syafi’iyah sepakat bahwa kesunnahan sujud tilawah ini berlaku bagi yang membaca dan yang mendengarkan sekaligus memperhatikan bacaan tersebut. Adapun untuk yang mendengar bacaan tersebut tanpa sengaja dan tanpa ada maksud memperhatikannya, maka mereka berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa dalam keadaan tersebut tidak disyariatkan untuk melakukan sujud. Pendapat lainnya lagi mengatakan bahwa hukumnya sama dengan yang memperhatikannya (mustami’). Pendapat terakhir, yaitu pendapat yang dianggap paling shahih adalah bahwa hukumnya tetap sunnah, hanya saja tidak sangat dianjurkan seperti untuk mustami’. Demikian sebagaimana dikemukakan oleh Imam an-Nawawi di dalam Raudhah ath- Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin.
Yang mengatakan bahwa sujud bagi yang mendengar tanpa sengaja ini tidak disyariatkan di antaranya berdasarkan riwayat dari ‘Utsman ibn Affan ra-sebagaimana disampaikan oleh al-Bukhari-yang pernah mengatakan bahwa sujud tilawah itu dilakukan hanya oleh orang yang mendengar sekaligus memperhatikannya.
Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130