๐๐๐บ๐๐๐บ๐๐
๐ Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi M.A
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ู ููู ููุงูู ูููู ุณูุนูุฉู ููููู ู ููุถูุญูู ูููุงู ููููุฑูุจูููู ู ูุตููุงููููุง
โBarangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.โ (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Penjelasan:
1. Orang yang rajin pergi ke masjid seharusnya ia menjadi pribadi yang dermawan, karena hubungan dengan Allah dengan cara pergi ke masjid dan hubungan dengan manusia dengan cara berkurban tidak bisa dipisahkan.
2. Seakan Nabi berkata, percuma shalatmu jika engkau pelit padahal engkau memiliki kelebihan; karenanya perintah shalat sering beriringan dengan perintah zakat.
Allah berfirman:
ููุฃููููู ููุง ุงูุตููููุงุฉู ููุขุชููุง ุงูุฒููููุงุฉู ููุงุฑูููุนููุง ู ูุนู ุงูุฑููุงููุนูููู
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
(QS. Al Baqoroh: 43).
Kata zakat dalam bentuk definitive disebut 30 kali di dalam Al Qur’an, diantaranya 27 kali disebutkan dalam satu ayat bersama shalat dan hanya satu kali disebutkan dalam konteks yang sama dengan shalat tetapi tidak di dalam satu ayat; di sini menjadi bukti bahwa hubungan dengan Allah dan manusia harus dibangun dalam bingkai tawazun (keseimbangan).
3. Adapun hukum berkurban menurut Abu Hanifah adalah wajib berdasarkan hadist yang disebutkan di atas dan surah Al Kautsar ayat 2, karena semua perintah di dalam Al Qur’an sifatnya wajib.
4. Sedangkan menurut fuqoha lainnya hukum berkurban adalah sunnah muakkadah; hal ini berdasarkan hadist dari Ummu Salamah Rasulullah saw bersabda:
ุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ู ูููุงููู ุฐูู ุงููุญูุฌููุฉู ููุฃูุฑูุงุฏู ุฃูุญูุฏูููู ู ุฃููู ููุถูุญูููู ููููููู ูุณููู ุนููู ุดูุนูุฑููู ููุฃูุธูููุงุฑููู
โJika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.โ (HR. Muslim).
Karena dalam hadist ini hanya disebut, “Jika kamu ingin berkurban”, maka para ahli fiqh menyebut hukumnya adalah sunnah muakkadah.
5. Menurut ulama Syafiโiyah, hukum berkurban adalah sunnah kifayah, artinya jika salah seorang anggota keluarga yang berkurban maka yang lain mendapatkan pahalanya, hal ini berdasarkan hadist dari Mihnaf bin Sulaim berkata:
โKami berdiri bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam di Arafah, dan saya mendengar beliau bersabda,
7.
ููุง ุฃููููููุง ุงููููุงุณู ุนูููู ููููู ุฃููููู ุจูููุชู ููู ููููู ุนูุงู ู ุฃูุถูุญููููุฉ
Wahai manusia, dianjurkan atas setiap penduduk rumah setiap tahunnya kurban (Dinyatakan hasan oleh Albani di Shahih Abi Dawud).
๐๐๐ธ๐๐๐ธ๐๐๐ธ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130





