Pemingsanan Hewan Sebelum di Sembelih

0
103

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz… saya mau bertanya sehubungan dengan viralnya video pemingsanan (membuat pingsan) sapi di RPH Pegirian Surabaya, jadi bagaimanakah sebenernya hukum dipingsankan tersebut? apakah sah proses penyembelihannya itu? kalau itu “boleh” mengapa selama ini yang dilakukan pada saat penyembelihan kurban pada Idul Adha tidak dilakukan hal tersebut?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Djunaedi, SE

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Bismillah…
Stunning (pemingsanan) adalah sebuah cara untuk melemahkan hewan melalui proses pemingsanan sementara sebelum dilaksanakan penyembelihan, dengan harapan pada saat disembelih hewan tidak mengamuk atau banyak bergerak, bahkan lepas sehingga sulit untuk disembelih. Mengingat tidak jarang hewan ternak yang mengamuk hingga mengakibatkan luka serius pada manusia.

Saat ini, metode stunning di Rumah Potong Hewan (RPH) modern sudah cukup banyak dilakukan.

Dikalangan ummat proses stunning ini menimbulkan berbagai pendapat pro dan kontra. Ada yang beranggapan stunning mengurangi rasa sakit pada hewan saat disembelih. Pendapat lainnya justru stunning menambah rasa sakit pada hewan, bahkan berisiko membuat hewan mati sebelum disembelih atau cedera perrmanen.

*Fatwa MUI Nomor 12/2009 memutuskan bahwa: Penyembelihan semaksimal mungkin dilaksanakan secara manual, tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan semacamnya.

MUI membolehkah stunning dengan 3 alasan berikut :

1. Penggunaan mesin untuk stunning dimaksudkan mempermudah roboh dan jatuhnya hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan serta untuk meringankan rasa sakit hewan.

2. Hewan yang roboh karena dipingsankan di tempat penyembelihan, apabila tidak disembelih akan bangun sendiri lagi dalam keadaan segar seperti semula.

3. Penyembelihan dengan sistem stunning tidak mengurangi keluarnya darah mengalir, bahkan akan lebih banyak dan lebih lancar sehingga dagingnya lebih bersih.

Adapun Pelaksanaan stunning disertai dengan persyaratan tertentu, diantaranya:

1. Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta cedera permanen.
2. Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan.
3. Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan.
4. Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat 1,2,3, serta tidak digunakan antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif.
5. Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat 1, 2, 3, dan 4.

Referensi : https://halalmui.org/stunning-diizinkan-dengan-syarat-tertentu

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here