πΏπΊπππΌππ·πΉ
π Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I
Membaca al-Qur’an setelah shalat hukumnya adalah sunnah, bahkan Rasulullah saw. sendiri memerintahkannya. Al-Hakim (w. 405 H) di dalam al-Mustadrak ‘ala ash- Shahihain menyampaikan sebuah riwayat dari ‘Uqbah ibn Amir ra. di mana Rasulullah saw. pernah mengatakan: “Bacalah oleh kalian surah al-Mu’awwidzat (surah al-Falaq dan an-Nas) setiap selesai shalat.”
Di dalam hadits lainnya-sebagaimana disampaikan oleh ath-Thabrani (w. 360 H) di dalam al-Mu’jam al- Kabir-Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa membaca Ayat Kursi setiap selesai shalat wajib, maka tidak ada yang menghalanginya untuk segera masuk surga kecuali kematian.”
Secara umum, memang tidak ada larangan untuk membaca al-Qur’an kapan pun waktunya, walaupun di waktu-waktu makruh sekalipun. Imam an-Nawawi (w. 676 H) di dalam al-Adzkar mengatakan: “Pada prinsipnya, kapan pun, membaca al-Qur’an tetap diperbolehkan, bahkan di waktu-waktu makruh pun tetap diperbolehkan.”
Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq
πππΈπππΈπππΈ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
π±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
π° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130