πΏπΊπππΌππ·πΉ
π Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I
Mengenai apakah makmum juga membaca al-Fatihah di belakang imam, maka dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa hukumnya tidak wajib jika di dalam shalat jahriyah, yang wajib hanyalah dalam shalat sirriyah, pendapat ini dikeluarkan oleh Imam asy-Syafi’i (w. 204 H) di dalam qaul qadim-nya. Adapun pendapat kedua, yaitu dalam qaul jadid-nya serta merupakan pendapat yang masyhur, adalah bahwa seorang makmum tetap wajib membaca al-Fatihah, baik dalam shalat sirriyah maupun jahriyah. Demikian sebagaimana di antaranya dapat kita baca penjelasan Abu Ibrahim al-Muzanni (w. 264 H) dalam Mukhtashar al-Muzanni fi Furu’ asy-Syafi’iyyah yang merupakan salah satu kitab fiqih utama dalam madzhab Syafi’i.
Di antara dalilnya tiada lain adalah riwayat dari ‘Ubadah ibn ash-Shamit ra. sebagaimana beberapa kali penulis sampaikan sebelumnya-bahwa Nabi saw. pernah bersabda: “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Surah al-Fatihah).” (HR. al-Bukhari) Kewajiban membaca al-Fatihah ini berlaku bagi siapapun yang melaksanakan shalat, meskipun bagi seorang makmum. Abu Dawud (w. 275 H) di dalam Sunan-nya juga menyampaikan riwayat dari ‘Ubadah ibn ash-Shamit ra. bahwa pernah ia bersama para sahabat lainnya shalat di belakang Rasulullah saw. Selesai shalat, beliau bertanya: “Barangkali kalian membaca al-Qur’an di belakang imam kalian?” Para sahabat pun mengiyakannya, kemudian beliau bersabda: “Jangan kalian lakukan kecuali dengan Fatihatul Kitab (surah al- Fatihah), karena sesungguhnya tidak ada shalat bagi yang tidak membacanya.” Imam at-Tirmidzi (w. 279 H) yang juga meriwayatkan hadits tersebut di dalam Sunan-nya mengatakan bahwa inilah yang diamalkan oleh para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi saw. dan para tabi’in, di mana mereka tetap membaca al-Fatihah walaupun shalat di belakang imam.
Demikian pula riwayat lainnya dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang shalat namun tidak membaca Ummul Kitab (Surah al- Fatihah) di dalamnya, maka shalatnya cacat (Rasulullah saw. mengulanginya hingga tiga kali).” (HR. Muslim) Hadits ini juga mencakup siapapun yang melaksanakan shalat, termasuk bagi makmum.
Adapun berkaitan dalil yang digunakan oleh mereka yang tidak mewajibkan bacaan al-Fatihah bagi makmum melainkan hanya mendengarkan bacaan imam saja, yaitu di antaranya ayat: “Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf [7]: 204) Dalam hal ini, Abu al-Hasan al-Mawardi (w. 450 H) di dalam al-Hawi al-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam asy-Syafi’i mengemukakan setidaknya tiga alasan mengapa ia tidak bisa dijadikan dalil bahwa bacaan al-Fatihah tidak wajib bagi makmum; pertama, ayat ini turun berkenaan dengan khutbah sebagaimana perkataan Siti ‘A’isyah dan ‘Atha. Kedua, yang dimaksud adalah untuk tidak membacanya dengan jahr sebagaimana disandarkan kepada Abu Hurairah. Ketiga, jika menurut perkataan Ibn Mas’ud, ayat ini turun berkenaan dengan sahabat yang mengucapkan salam kepada sahabat lain padahal dalam keadaan shalat.
Sementara riwayat bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: “Barangsiapa yang shalat di belakang imam (bermakmum), maka bacaan imam menjadi bacaan (yang mewakili) baginya.” Menurut al-Mawardi, ada kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan bacaan di sini adalah bacaan surah setelah al-Fatihah, bukan bacaan al-Fatihah itu sendiri. Apalagi sebagaimana dikemukakan oleh Syamsuddin ar- Ramli (w. 1004 H) di dalam Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, bahwa riwayat ini dipandang oleh para huffazh sebagai riwayat yang dha’if sebagaimana dijelaskan oleh ad- Daruquthni (w. 385 H) dan lainnya.
Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq
πππΈπππΈπππΈ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
π±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
π° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130