Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, pada umumnya perusahaan atau lembaga saat melakukan suatu acara atau event tertentu bekerja sama dengan penyedia jasa EO (Event Organizer). Jika kita bekerja sebagai penyedia jasa, bagaimana tuntunan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz. –Nanda, Pamulang
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.
Pertama, biasanya ada beberapa acara atau event seperti family gathering, peresmian atau launching produk bisnis diselenggarakan langsung oleh lembaga yang punya hajat melibatkan para pegawai dan karyawannya.
Namun ada juga event tersebut tidak dikelola oleh lembaga yang punya hajat, tetapi menyewa jasa EO yang menjadi pelaksana, mendesain, dan menyelenggarakan. Kemudian lembaga pemanfaat jasa tersebut membayar fee kepada EO.
Jika membaca beberapa referensi, maka bisa disimpulkan bahwa sederhananya EO adalah pihak yang menyediakan jasa untuk merencanakan, mengatur, dan melaksanakan suatu event atau acara tertentu.
Di antara hal-hal yang dilakukan oleh EO adalah berkomunikasi dengan pihak penyewa jasa ihwal target dan tujuan event atau acara yang akan diselenggarakan, pengisi acara, anggaran, konten, dan persiapan lain yang harus disiapkan.
Begitu pula dengan logistik, akomodasi, transportasi, termasuk jika mengundang tamu undangan khusus. Dan terakhir, EO juga menyiapkan hingga dokumentasi acara.
Di antara contoh kegiatan yang menjadi proyek EO adalah rakernas, peletakan batu pertama, halal bi halal, buka puasa, festival, event olah raga, peresmian gedung, acara ulang tahun lembaga atau perusahaan, dan lainnya.
Kedua, sesungguhnya, peran EO dalam melakukan bimbingan dan perbaikan itu sangat strategis karena ia sebagai pihak yang diminta untuk membantu merancang kegiatan atau proyek. Kegiatan tersebut tampil ke permukaan, dibaca, dilihat, dan disaksikan oleh publik.
Jika perusahaan EO-nya adalah perusahaan yang memperhatikan adab-adab sebagai EO, maka seluruh proyek yang dikelolanya menjadi proyek yang berkualitas, tetapi juga memenuhi aspek kepatuhan terhadap etika dan aturan.
Dan sebaliknya, jika EO tidak menunaikan adab-adabnya, maka yang terjadi adalah apa pun proyek yang ditawarkan, akan diterima selama menguntungkan apa pun isi proyek tersebut.
Ketiga, tuntunan:
(1) Terkait dengan proyek. Proyeknya itu halal dan legal, baik acara besarannya halal, begitu pula teknisnya.
Besaran acara yang dimaksud seperti family gathering, halal bi halal, peletakan batu pertama, peresmian kantor cabang, dan sejenisnya itu halal besaran caranya. Tetapi isi acara, para pihak terkait (pengisi acara), proses perizinan, adalah teknis yang juga harus dilakukan semaksimal mungkin secara halal dan legal.
Sebagai perusahaan EO memperkuat basis keuangannya dan hanya menerima proyek-proyek yang halal dan legal.
Pendapatan yang tidak halal dan tidak thayyib akan menghapus keberkahan. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW,
“…Seseorang yang memperoleh harta secara haram tidak akan diberkahi ketika ia menafkahkannya, juga tidak akan diterima ketika ia menyedekahkannya…” (HR Ahmad).
(2) Hak dan kewajibannya jelas dengan memilih perjanjian sesuai akad syariah beserta hak dan kewajiban sesuai akad yang dipilih tersebut.
Pada umumnya, karena jasa yang dilakukan oleh EO itu memberikan masukan, rancangan, termasuk mengeksekusi menyelenggarakan kegiatan, maka masuk dalam kategori layanan atau jasa.
Oleh karena itu, akad atau perjanjian yang tepat adalah ijarah. Di mana lembaga pemanfaat jasa EO sebagai musta’jir atau pemanfaat jasa EO, dan EO sebagai penjual jasa atau ajir.
Dengan pilihan akad ini, maka hak dan kewajiban para pihak itu disesuaikan dengan hak dan kewajiban dalam perjanjian atau akad ijarah.
Salah satu tuntunannya adalah Fatwa DSN MUI No 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah dan Standar Syariah Internasional AAOIFI No 9 tentang Ijarah.
Termasuk akad-akad yang melibatkan pihak ketiga, misalnya EO beberapa fasilitas ia subkontrakkan dengan pihak ketiga, maka harus disampaikan secara terbuka kepada pemanfaat jasa. Dan EO berkewajiban untuk merealiasikan layanan tersebut tepat waktu sesuai perjanjian walaupun disubkontrakkan ke pihak lain.
Sebagaimana ketentuan fatwa DSN MUI terkait ‘amal yang dilakukan ajir.
“(1) ‘Amal (pekerjaan atau jasa) yang dilakukan ajir harus berupa pekerjaan yang dibolehkan menurut syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) ‘Amal yang dilakukan ajir harus diketahui jenis, spesifikasi, dan ukuran pekerjaannya serta jangka waktu kerjanya.
(3) ‘Amal yang dilakukan ajir harus berupa pekerjaan yang sesuai dengan tujuan akad. (Fatwa DSN MUI No 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah).
Sebagaimana ketentuan ujrah dalam akad ijarah: “Kuantitas dan/atau kualitas ujrah harus jelas, baik berupa angka nominal, persentase tertentu, atau rumus yang disepakati dan diketahui oleh para pihak yang melakukan akad.” (Fatwa DSN MUI No 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah).
(3) Komitmen terhadap pemenuhan kewajiban (amanah). Maksudnya para pihak menunaikan seluruh kewajibannya, misalkan pemanfaat jasa EO harus membayar biaya atau fee kepada EO atas proyek yang dilakukan EO tersebut.
Begitu pula dengan EO, ia berkewajiban untuk menunaikan proyek yang menjadi kewajibannya sesuai kesepakatan.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW,
“…Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi).
(4) Mengarahkan dan memperbaiki dengan maksimal yang bisa dilakukan. Beberapa teknis acara yang perlu menjadi konsen EO adalah pengisi acara itu menggunakan pakaian yang santun dan menutup aurat (bagi Muslim dan Muslimah), diatur tempat acara agar tidak ada ikhtilat, memperhatikan waktu shalat, dan lainnya.
Wallahu A’lam.
Sumber: Konsultasi syariah Republika Online tanggal 1 Juli 2024
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130