Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, jika suatu akad itu bathil, apakah bisa diperbaiki (rektifikasi) sehingga menjadi sah? Jika bisa, bagaimana caranya? Bagaimana ketentuannya menurut fikih? Mohon penjelasan Ustaz. –Salim, Riau
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika merujuk kepada beberapa referensi di antaranya Nazhariyyatu al-‘Aqd/Izzudin Muhammad Khujah dan Tashhih al-‘Aqdi bi’ilgha Asy-Syarthi al-Fasid/Husain bin Mu’awi Asy-Syahrani, bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.
Pertama, pengertian rektifikasi/rectification/tashhih (perbaikan). Sederhananya, tashhih adalah menghapus syarat-syarat akad yang fasid agar akad tersebut sah menimbulkan hak dan kewajibannya.
Sebagaimana dijelaskan oleh Dr Husain bin Mu’awi:
وعرف التصحيح – بمعناه العام- عند الفقهاء بأنه: رفع أو حذف ما يفسد العبادة أو العقد. وعليه يكون معنى التصحيح في العقود : رفع ما يفسد العقد أو حذفه. أو إصلاح الخلل الطارئ على العقد بحيث يصير صحيحا.
“Menurut ahli fikih, tashhih adalah menghapus atau menghilangkan unsur-unsur yang merusak ibadah atau akad/perjanjian. Oleh karena itu, bisa disimpulkan tashhih dalam akad berarti menghilangkan unsur-unsur yang merusak akad atau memperbaiki hal-hal yang merusak akad secara emergency agar akad tersebut menjadi sah kembali.” (Tashhih al-‘Aqdi bi’ilgha Asy-Syarthi al-Fasid, Husain bin Mu’awi Asy-Syahrani, hal 2878).
Kedua, tidak bisa direktifikasi (rectification/tashhih). Saat yang tidak terpenuhi adalah rukun atau syarat in’iqad (akad bathil), maka akadnya tidak bisa direktifikasi (tidak bisa di-tashhih).
Hal ini karena yang tidak dipenuhi adalah rukun akadnya sehingga walaupun secara formal tertulis akadnya, tetapi dengan rukunnya tidak dipenuhi, maka sesungguhnya akadnya tidak ada.
Kesimpulan tersebut disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama dan juga ulama Hanafiyah.
Oleh karena itu, akad bathil itu harus di-fasakh (diakhiri) tanpa membutuhkan kesepakatan para pihak, karena akad tersebut telah berakhir (infisakh) dengan sendirinya.
Sebagaimana penjelasan para ahli fikih, di antaranya Ibnu Nujaim berkata:
قال ابن نجيم: الباطل لا وجود له (البحر الرائق، 5/327).
“Akad bathil itu seperti tidak ada wujudnya.”
Ibnu Nujaim berkata:
وقال ابن نجيم : بيع الدرهم بالدرهمين، لا ينقلب صحيحا بإسقاط الدرهم الزائد، لأن الفساد في صلب العقد (البحر الرائق، 6/147).
“Menjual satu dirham dengan dua dirham tidak membuat akad menjadi sah dengan manghapus satu dirham tambahan tersebut, karena fasad terjadi pada shulbi al-‘aqdi (inti akad).”
Al-Buhuti mengatakan:
وقال البهوتي: العقد الباطل وجوده كعدمه (كشاف القناع، للبهوتي 5/60).
“Akad bathil itu adanya seperti tidak ada.”
As-Sarkhasi mengatakan:
قال السرخسي: العقد الباطل بحدوث الصلاحية في المحل المضاف إليه، لا ينقلب صحيحا (المبسوط، 21/150).
“Akad bathil tidak menjadi sah dengan memperbaiki cacat yang ada dalam ojek akad.”
Ketiga, contoh-contoh. Di antara contohnya adalah apabila seorang pembeli menyampaikan kepada penjual, “Saya membeli ini dari kamu dengan khamr (sebagai harga). Maka akadnya fasid (rusak) karena harganya fasid. Fasid ini terkait dengan shulbi al-‘aqdi (inti akad) yang tidak mungkin di-tashhih.
Akad tersebut bathil apabila rukun atau syarat-syarat akad tidak terpenuhi, misalnya berakad tetapi objek akadnya itu tidak halal seperti berjualan minuman keras, judi online, dan lainnya.
Atau dilakukan oleh pihak yang cacat hukum seperti orang gila dan lainnya.
Wallahu A’lam.
Sumber: Konsultasi syariah Republika Online, 18 Juli 2024
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130