Peran ART Apa Harus Dilakukan Oleh Istri?

0
249

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, Apakah peran asisten rumah tangga (ART) seperti membersihkan dan merapikan rumah itu harus dilakukan istri? Apakah seorang istri wajib mengurus dan menyediakan kebutuhan pribadi suami? Bagaimana tuntunan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz. — Khairul, Bogor

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Ole: Ustadz Dr. Oni Sahroni

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika merujuk pada Mausu’ah al-Usrah Tahta Ri’ayat al-Islam, Syekh ‘Athiyah Saqr (juz 3, halaman 193), ada perbedaan pendapat di antara para ulama.

Pendapat pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa wanita menjadi khadim pada suami itu wajib.

Syekh ’Athiyah Saqr menyimpulkan bahwa sejak masa kenabian para wanita Muslimah telah terbiasa membantu, mengurus, dan menyediakan kebutuhan pribadi suaminya hingga saat ini.

Hal ini didasarkan pada:

(1) Hadis wafidah an-nisa,

Ditakhrij oleh Al-Baihaqi, dari Asma’ bin Yazid al-Ansariyyah, dia mendatangi Rasulullah SAW yang sedang di tengah para sahabat, ia berkata, “Demi Rasulullah, ayah dan ibuku, aku adalah utusan kaum wanita kepadamu, tiada wanita di timur dan barat yang tidak mendengar makhraj-ku kecuali dia sependapat denganku, sesungguhnya Allah mengutusmu dengan kebenaran kepada laki-laki dan perempuan.

Maka aku beriman kepadamu dan kepada Tuhan yang mengutusmu, sesungguhnya kaum wanita adalah kaum yang dibatasi, yang menjaga rumah kalian, tempat datangnya syahwat kalian, dan yang melahirkan anak-anak kalian.

Dan sesungguhnya kalian laki-laki diberi kelebihan dari kami dengan shalat Jumat dan jamaah, berhaji setelah berhaji, dan yang lebih utama dari itu semua adalah jihad di jalan Allah, dan sesungguhnya laki-laki dari kalian semua ketika keluar melaksanakan haji, umrah, dan berperang, kami-lah yang memelihara dan mengurusi harta kalian, memintal baju untuk kalian. Maka bagaimana kami ikut serta dalam mendapatkan pahala wahai Rasulullah?”

Rasulullah SAW menoleh kepada wajah semua sahabat kemudian berkata, “Apakah kalian semua mendengar ucapan wanita yang lebih baik agamanya dari ini?” Mereka semua berkata, “Wahai Rasulullah SAW, kami tidak menyangka ada seorang wanita yang mendapat petunjuk seperti wanita ini.”

Rasulullah SAW, kemudian menoleh kepadanya dan berkata, “Pergilah wahai wanita dan ketahuilah di belakangmu dari kaum wanita mengenai kebaikan hubungan pernikahan salah seorang dari kalian kepada suaminya, mencari kerelaannya, mengikuti kesepakatan-kesepakatannya menyamai itu semua.”
Wanita tersebut kemudian pergi dengan bertahlil, bertakbir, dan bergembira.

(2) Persetujuan Rasulullah SAW di mana Syekh ‘Athiyah Saqr menjelaskan persetujuan tersebut,

وإقرار النبي صلى الله عليه وسلم لذلك، وأنه يعدل الجهاد في سبيل الله، ويعدل الأعمال الخيرية الأخرى التي يقوم بها الرجال

“Rasulullah Saw menyetujui aktivitas tersebut dan mengategorikannya setara dengan jihad fii sabilillah dan setara dengan aktivitas kebaikan lain yang dilakukan oleh kaum pria.”

(3) Keteladanan Asma binti Abu Bakr sebagaimana dijelaskan ringkasannya oleh Syekh ‘Athiyah Saqr,

وجاء فى كشف الغمة أنها قالت: ولم أكن أحسن الخبز، فكان يخبز لى جارات من الأنصار، وكن نسوة صدق. وكان الأزواج يتعاونون مع الزوجات فى خدمة المنزل عند وجود الفراغ

“Dalam kitab Kasyful Ghummah, Asma berkata, ‘Saya tidak pandai mengolah tepung. Oleh karena itu, tetangga kaum Anshar yang mengolah tepung tersebut karena mereka para wanita yang jujur.’ Saat itu para suami bahu membahu bersama para istri saling membantu dalam mengurus urusan rumah saat mereka luang.”

Rasulullah SAW setuju dengan apa yang dilakukan oleh Asma binti Abu Bakr yang membantu menyediakan kebutuhan suaminya.

(4) Keteleladanan Fatimah sebagaimana dijelaskan kesimpulannya oleh Syekh ‘Athiyah Saqr,

وكانت السيدة فاطمة تطحن بالرحى حتى تتألم يدها .وروى أحمد أن بلالا مر بها وهي تطحن فساعدها، كما روى أحمد أنها طلبت من أبيها خادما لأن يدها كلت من الطحن

“Adalah Fatimah RA, ia menggiling tepung dalam ruha (alat untuk menggiling dan menghaluskan biji-bijian) hingga tangannya kesakitan.”

Imam Ahmad juga meriwayatkan bahwa Bilal sempat melihat Fatimah menggiling tepung kemudian ia membantunya. Sebagaimana Imam Ahmad juga meriwayatkan bahwa Fatimah meminta ayahnya untuk menyediakan pembantu untuknya karena tangannya terluka karena menggiling tepung tersebut. (Masyarik al-Anwar hal 163 dan Zad al-Ma’ad 4/32).

Rasulullah SAW setuju dengan apa yang dilakukan oleh Fatimah, di mana Fatimah menggiling dan membuat tepung dengan tangannya sendiri.
Rasulullah SAW tidak meminta Ali untuk meng-handle atau menggantikan perannya atau menyediakan pembantu.

(5) Hadis Rasulullah SAW, “…Seorang istri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya…” (HR Bukhari).

(6) Rasulullah SAW menamakan wanita dengan ‘Aniyah sebagaimana ungkapan dalam hadis, “…karena mereka adalah tawanan kalian…” (HR Tirmidzi).

Maksud ungkapan ‘tawan’ dalam hadis tersebut adalah setiap istri menjadi terikat dengan kapasitasnya sebagai istri untuk melayani suaminya termasuk memenuhi kebutuhan suami di rumah.

Sebagaimana dijelaskan,

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَمَعْنَى قَوْلِهِ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ يَعْنِي أَسْرَى فِي أَيْدِيكُمْ

“Abu Isa berkata, ‘Ini merupakan hadis hasan shahih. Arti dari ‘awaanun’ adalah tawanan kalian (suami)’.”

Pendapat kedua. Imam Syafi’i, Abu Hanifah, Imam Malik, dan ulama Zahiriyah berpendapat bahwa istri tidak wajib mengurus, menyediakan, dan membantu kebutuhan suaminya.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah RA, ia berkata, ‘Adalah Rasululah SAW sedang mengurus urusan keluarganya; ia menjahit bajunya dan mensol sandalnya, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Sa’ad yang dikategorikan hadis shahih oleh Ibnu Hibban.”

Dalam riwayat Imam Ahmad; adalah Rasulullah SAW mensol sandalnya, menjahit bajunya, serta bekerja di rumahnya seperti yang kalian kerjakan di rumah. Perawi hadis ini sahih (Al-Ihya, 2/135).

Diriwayatkan dari Aisyah RA adalah Rasulullah SAW memakai pakaiannya, memeras mengambil susu dari kambingnya, ia menyelesaikan sendiri kebutuhan pribadinya.”

Tetapi konten dan pesan hadis tersebut tidak bermakna bahwa istri tidak wajib melakukan khidmah itu.

Dalam kitab Al-Mawahib al-Laduniyah, al-Qasthalani memberikan telaah kritis terhadap hal tersebut. Ia mengatakan,

وهذا يتعين حمله على أوقات، فانه ثبت أنه كان له خدم، فتارة يكون بنفسه، وتارة بغيره، وتارة بالمشاركة

“Isi hadis tersebut harus dipahami terjadi dalam beberapa kesempatan karena Rasulullah SAW memiliki pelayan atau pembantu. Pada waktu tertentu ia penuhi sendiri kebutuhan pribadinya dan terkadang ada orang lain yang membantu mengurus menyelesaikan kebutuhan pribadinya, dan pada kesempatan lain ia penuhi kebutuhan pribadinya dengan bekerja sama.” (Al-Mawahib al-Laduniyah 1/293).

Kemudian Imam Nawawi juga memberikan telaah terhadap hadis tersebut. Hadis tersebut menunjukkan bahwa seorang istri melayani dan menyediakan kebutuhan pribadi suaminya, anak-anaknya, dan keluarganya itu dibolehkan jika suaminya ridha dan setuju. Jika suaminya tidak ridha, maka tidak dibolehkan.

Setelah memaparkan dua pendapat di atas, Syekh ‘Athiyah Saqr menjelaskan bahwa wajib atau harus atau tidaknya wanita memenuhi kebutuhan suaminya di rumah itu dikembalikan kepada kemampuan keuangan suami, kondisi rumah tangganya, tradisi masyarakat, dan kesepakatan keduanya.

Al-Qurthubi dalam tafsirnya 1/145 menjelaskan, “Itu berpulang pada tradisi yang menjadi bagian dari referensi syariah.”

Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, sesungguhnya istri yang tampil bertanggung jawab atas kebutuhan pribadi suaminya itu memberikan banyak hal positif.

Di antaranya istri pandai dalam urusan rumah tangga, mengelola aset untuk kepentingan keluarga, istri bisa memanfaatkan waktu luangnya, istri terkondisikan agar ia nyaman di rumah, serta ini juga mengakibatkan suami tuma’ninah dan nyaman di rumah.

Wallahu A’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here