Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya ketika kita memindahkan makam yang dikuburkan di tanah hibah, lalu ahli waris orang yang menghibahkan tanah tersebut malah menjualnya, bahkan kesepakatan musyarawah terakhir tanah tersebut dijadikan tanah wakaf, dan sekarang rentenir yang membeli tanah tersebut menginginkan tanah tersebut dipindahkan makam yang ada di tanah itu
Pertanyaan nya
1. Bagaimana jadinya hukum tanah itu, apa boleh diperjual belikan
2. Bagaimana hukum membongkar makam tersebut?
3. Apakah ada prosesi pemakaman setelah pembongkaran makam tersebut?
A_03
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Bismillahirrahmanirrahim..
Jika tanah makam tersebut sudah disepakati sebagai waqaf maka tidak boleh dijual, tidak boleh dihibah, dan tidak boleh diwariskan..
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
َ تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ
“Shadaqahkanlah (waqafkan) dengan pepohonan nya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan.” (HR. Bukhari no. 2764)
Inilah pendapat mayoritas ulama baik Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah seperti Aby Yusuf dan Muhammad bin Hasan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 44/119)
Namun, para ulama menegaskan ada kondisi mendesak yang membuatnya boleh dipindahkan, dan tentunya dijual dulu agar bisa pindah.
Dalam Al Mausu’ah tertulis:
Jika manfaat harta waqaf sirna maka hendaknya dikelola dengan cara yang memungkinkannya dapat mengalir kembali manfaatnya yaitu:
1. Dibangun atau di makmurkan dengan hal lain yang lebih dibutuhkan.
2. Menjualnya lalu diganti dengan yang lainnya
3. Kembalikan ke kuasa waqif (pewaqaf), agar dia kelola.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, jilid. 44, hal. 188)
Ada pun pemindahan makam, pada dasarnya tidak boleh kecuali ada uzur syar’i.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130