πΏπΊπππΌππ·πΉ
π Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I
Menurut madzhab Syafi’i, ada dua ketentuan yang berbeda dalam hal jahr dan sirr masing-masing dalam dua shalat Gerhana. Di dalam al-Umm, Imam asy-Syafiβi sendiri menjelaskan bahwa di dalam shalat Gerhana Matahari atau shalat Kusuf, tidak disyariatkan menjahrkan bacaan di dalamnya, karena menurutnya Nabi saw. memang tidak membaca jahr dalam shalat tersebut, dan memang shalat Kusuf termasuk dalam shalat siang (nahar). Sedangkan di dalam shalat Gerhana Bulan atau shalat Khusuf, maka yang sunnah adalah membaca dengan jahr, karena ia masuk dalam kategori shalat malam (lail), dan Nabi saw. sendiri telah mencontohkannya dengan membaca jahr di dalam shalat-shalat malam.
Di antara dalil bahwa shalat Kusuf tidak dibaca jahr adalah riwayat dari Samurah ibn Jundab ra.-sebagaimana disampaikan oleh Imam at-Tirmidzi di dalam Sunan-nya-yang mengatakan bahwa Nabi saw. pernah shalat Kusuf bersama para sahabat, namun beliau tidak membacanya dengan jahr sehingga bacaannya tidak terdengar oleh para sahabat.
Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq
πππΈπππΈπππΈ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
π±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
π° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130