Hukum Suami Tidak Menafkahi Keluarga

0
273

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, selama pernikahan (7 tahun), saya sebagai istri sudah menilai suami lalai dalam memberikan nafkah.
Selama ini saya memenuhi keperluan rumah tangga, diri sendiri dan anak dari uang sendiri. Sangat sedikit menerima dari suami. Setiap meminta uang keperluan bulanan, suami selalu minta pengertiannya karena pekerjaannya usaha sendiri dan bukan sebagai karyawan. Tetapi beberapa kali usahanya mengalami perlu modal dan saya suka berikan. Akhirnya merasa lelah berselisih paham, saya menceritakan keluh kesah saya kepada orang tua. Sekarang suami meminta maaf, berjanji akan memperbaiki.

Bagaimana sebaiknya saya menilai suami saya sedangkan perasaan saya masih kecewa berat? A_24

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim

Salah satu ciri orang beriman adalah wa mimma razaqnahum yunfiquun (mereka menafkahkan apa yang telah kami rezekikan). Salah satu penjelasan ulama tentang makna nafkah dalam ayat ini adalah nafkah suami kepada istrinya. Seperti yang diterangkan Imam Abul Hasan al Mawardi dalam an Nukat wal ‘Uyun.

Nafkah suami kepada istri dan anaknya adalah kewajiban. (QS. An Nisa: 34), dan dinilai sebagai fisabilillah, sebagaimana hadits Shahih riwayat Imam ath Thabarani.

Maka, sudah selayaknya suami tidak melalaikan hal ini, dan tidak menyia- nyiakannya. Tujuh tahun istri menafkahi diri sendiri adalah waktu yang sangat lama. Empat bulan saja, istri sudah boleh protes dan mengajukan fasakh (pembatalan) nikah.

Namun, jika suami berjanji dan bertekad, serta usaha nyata, bukan hanya janji tanpa tekad dan usaha, untuk berubah dan bertanggungjawab, maka berikanlah kesempatan untuk kesekian kalinya. Yang jelas, jangan mengambil jalan cerai jika masih ada harapan untuk memperbaiki diri.

Semua nafkah yang dilalaikan suami itu, dan ditanggung istri, maka itu menjadi hutang bagi suami kepada Istri, seperti yang dikatakan Imam al Khathabi. Tapi, jika istri mau mengikhlaskannya juga hal yang baik.

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here