Tip Untuk Ojek Online

0
244

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, apakah termasuk suap jika saya sebagai penumpang memberikan tip untuk ojek online melalui fitur aplikasi yang ada? Mohon penjelasan, ustadz.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz DR. Oni Sahroni

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Tip untuk ojek online itu boleh diberikan selama tidak diperjanjikan untuk mendapatkan sesuatu yang tidak halal/- ilegal dan tidak bertentangan dengan aturan internal lembaga. Bagi ojek online juga harus tetap profesional melakukan tugasnya melayani semua penumpang (baik yang memberi tip dan tidak).

Penjelasan secara runut bisa digambarkan dalam poin-poin berikut ini.

Pertama, di antara contohnya yakni setelah seseorang diantarkan hingga ke tempat tujuan, di menu aplikasi ada pilihan untuk memberikan tip kepada pengemudi. Di antaranya dengan nominal Rp 5.000 atau Rp 10 ribu. Konsumen yang ingin memberikan tip bisa memilih opsi nominal yang ditampilkan di layar aplikasi.

Contoh lainnya, Pak Ahmad sebagai penumpang merasa puas dengan layanan yang diberikan pengemudi ojek. Sehingga, ketika tiba di tempat tujuan selain membayar biaya perjalanan yang sudah disepakati di awal, dia juga memberikan tip Rp 20 ribu kepada pengemudi. Contoh lainnya, saat pesanan sedang berlangsung. penumpang memberikan tip kepada ojek online dengan menekan tombol yang tersedia di aplikasi.

Kedua, suatu hadiah dikategorikan
suap apabila (a) diberikan kepada ojek online untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya atau hak orang lain. (b) Diperjanjikan bahwa pemberi akan mendapatkan fasilitas yang tidak halal/ilegal jika ia memberikan uang tip (hadiah) tersebut. (c) Tidak ada aturan perusahaan tersebut yang melarang ojek online menerima tip.

Berdasarkan penjelasan tersebut, apabila seseorang memberikan tip kepada ojek online tanpa dipersyaratkan dan tidak untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya maka diperbolehkan dan bagian dari husnul adab. Dengan ketentuan, ojek online dengan hadiah tersebut tetap melakukan tugasnya sebagai seorang profesional tanpa mengurangi pelayanan kepada mereka yang tidak memberikan hadiah dan selama tip ini tidak membuat tradisi yang tidak baik. Misalnya, mengharuskan penumpang lain memberikan hadiah kepada ojek online yang melayaninya.

Ketiga, sebagaimana didasarkan pada penjelasan Syekh ‘Athiyah Saqr, suap yang dilarang berlaku saat ada kesepakatan antara pemberi suap dan penerima sebelumnya. Namun, jika tidak ada kesepakatan atau syarat atau kelaziman di antara mereka dan hadiah diberikan setelah tugas yang legal tersebut ditunaikan, hadiah tersebut boleh diberikan dan boleh diterima. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW,

“Rasulullah SAW melaknat pemberi
suap dan penerima suap” (HR Tirmidzi).

Berdasarkan kriteria ini, hadiah yang diberikan perusahaan kepada ojek online tersebut tidak diperjanjikan atau dipersyaratkan. Tidak ada janji dari pemberi hadiah bahwa dengan hadiah tersebut ojek online tersebut harus melakukan sesuatu.

Keempat, dalam al-Mausu’ah al- Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah disebutkan ragam hadiah di antaranya hadiah yang halal untuk diterima kedua belah pihak seperti berbagi hadiah untuk tujuan tawaddud (mempererat ukhuwah dan silaturahim). Hal ini seperti motif tawaddud sebagaimana yang ditegaskan di atas itu salah satunya adalah berbagi hadiah untuk menjaga silaturahim antar tetangga, rekan bisnis, dan sejenisnya.

Wallahu a’lam.

Sumber : Republika 07-12-2022

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here