Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz saya mau bertanya, terkait ketentuan syariah atau hukum paroan sawah. Biasanya beberapa juragan tanah meminta petani untuk mengelola sawahnya, kemudian hasil panennya dibagi. Apakah itu diperbolehkan atau tidak?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz DR. Oni Sahroni
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Terkait ketentuan syariah atau hukum paroan sawah. Biasanya beberapa juragan tanah meminta petani untuk mengelola sawahnya, kemudian hasil panennya dibagi. Apakah itu diperbolehkan atau tidak?
Paroan sawah merupakan kerjasama antara pemilik sawah dan orang yang punya keterampilan serta kemauan bertani. Adakalanya pemilik tanah tidak sanggup mengerjakan sendiri tanahnya dan sebaliknya ada pekerja yang mempunyai keterampilan bertani akan tetapi tidak memiliki tanah. Pada umumnya, pembagian paroan sawah itu 50:50 untuk pemilik tanah dan penggarap tanah. Pembagian hasilnya dari panen padi dibagi dua setelah diambil biaya-biaya pemeliharaan..
Singkatnya, paroan sawah itu kerja sama antara pemilik lahan dan pengelola, di mana pengelola akan mengelola lahan tersebut sebagai lahan pertanian, dengan kesepakatan hasil panennya akan dibagihasilkan antara keduanya. Jika merujuk pada skema/akad dalam fikih muamalah, akad yang lebih tepat menjadi tempat/rujukan adalah muzara’ah.
Sesungguhnya, muzara’ah dengan seluruh bentuknya itu diperbolehkan menurut mayoritas ulama (pendapat masyhur Mazhab Maliki, Mazhab Hanbali, kedua murid Imam Abu Hanifah) [Ibnu Qudamah, Al-Mughni,
5/416].
Hal itu termasuk ulama Mazhab Syafi’i yang membolehkan muzara’ah seperti pendapat mayoritas ahli fikih. Bedanya, ulama Mazhab Syafi’i hanya membolehkan muzara’ah dengan syarat ittihad al-‘amal yang didasarkan pada Paroan Sawah pendapat mereka terkait musaqah yang dibutuhkan. Akan tetapi, ulama Mazhab Syafi’i melarang musaqah saat dilakukan di area tidak berkembang. (lahan/tanah putih menurut bahasa Mazhab Syafi’i).
Kesimpulan bahwa muzara’ah tersebut dibolehkan didasarkan pada hadist Rasulullah SAW yang bekerja sama dengan penduduk Khaibar, Rasulullah SAW sebagai pemilik lahan dan penduduk Khaibar sebagai pengelola/penggarapnya. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW,
“Rasulullah SAW pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan memperoleh setengah dari hasilnya berupa buah-buahan dan tanaman.” (HR Muslim).
Walaupun para ulama membolehkan, mereka memberikan beberapa kriteria agar akad muzara’ah itu diperbolehkan, yaitu (1) lahannya dapat dikelola sebagai lahan pertanian karena hasil panen tidak mungkin terwujud tanpa kriteria ini. (2) Rentang waktunya jelas dan disepakati karena muzara’ah itu transaksi di mana pengelola memanfaatkan lahan. Oleh karena itu, kesepakatan waktu menjadi syarat untuk mengetahuinya. [3] Menjelaskan pihak mana yang menyediakan bibit dan jenis bibit yang diserahkan. (4) Pemilik lahan memberikan kewenangan kepada pengelola untuk mengelolanya. (5) Menjelaskan persentase yang menjadi bagian dari kedua belah pihak (keuntungan yang menjadi hak keduanya tidak boleh dalam bentuk nominal) (Lihat Mushtalahat al-Fiqh al-
Malial-Mu’ashir (Muamalatu Suuq).
Kairo: IIIT, 1997 hal 172)
Berdasarkan penjelasan di atas, paroan sawah yang dipraktikan di wilayah perdesaan itu dibolehkan menurut mayoritas ahli fikih dengan syarat memenuhi ketentuan dan syarat akad muzara’ah tersebut di atas. Jika ada paroan sawah yang belum memenuhi ketentuan dan syarat muzara’ah, bisa diarahkan, dijelaskan, dan dibimbing agar memenuhi ketentuan tersebut. Di sisi lain, paroan sawah bermanfaat bagi pemilik lahan (karena tidak punya waktu untuk mengelolanya atau tidak punya keahlian untuk mengelolanya dan bermanfaat bagi pengelola (karena tidak memiliki lahan sebagai modal bertani). Pertanian juga menempati sektor terpenting dalam ekosistem perekonomian, karena sektor pertanian itu menyuplai kebutuhan mendasar masyarakat. Dengan didukung oleh semua pihak terkait, maka masyarakat akan mandiri memenuhi kebutuhannya
Wallahu a’lam.
Sumber : Republika 05-12-2022
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130