Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, ada kasus orang A meminjamkan uang ke orang B, 60 tahun lebih yang lalu. Karena B kesulitan membayar, dia berkata ke A bahwa akan membayar menggunakan sebidang tanah. Perjanjian ini tapi hanya secara lisan saja. Saat ini A dan B sudah wafat. Anak dari B inginnya membayar sejumlah uang saja (yang saat ini nominal tersebut tentu secara nilai sudah sangat kecil). Bagaimanakah sikap terbaik yang seharusnya dilakukan pihak keluarga A? Menagih sesuai kesepakatan yang hanya lisan yaitu berupa tanah, atau menerima saja bayaran sesuai nominal saat itu, atau mungkin ada sikap terbaik yang lain?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Abdullah Haidir, Lc
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Pinjam uang memang harus dibayar dengan jumlah yang sama. Pinjam uang dibayar dengan sebidang tanah itu tidak boleh, sebab harga tanah tidak dapat dipastikan, bisa lebih bisa kurang, apalagi jika sudah sekian lama. Kalau begitu rugi dong yang meminjamkan jika dia mengembalikannya sekian puluh tahun kemudian karena harga uangnya sudah jauh berbeda…
Disinilah kita harus melihat jauh kedepan kalau mau meminjamkan uang. Islam mengajarkan meminjamkan uang harus ada tempo yang jelas, lalu mintakan jaminan, kalau tak mampu bayar, jaminan tersebut dapat digunakan untuk membayar. Bukan diambil langsung begitu saja, tapi dihargakan. Jika lebih nilainya, maka kembalikan kelebihannya, jika kurang, maka harus ditambah lagi.
Kesimpulannya, walau sekian puluh tahun kemudian maka jumlah utang yang dikembalikan harus sama. Sebab kalau berbeda, maka dapat dikatagorikan sebagai riba qardh atau riba nasiah. Yaitu adanya penambahan biaya atas utang yang pembyarannya tertunda.
Lain halnya kalau dengan kesadaran sendiri yang berutang ingin memberi hadiah… itu tidak mengapa.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130