Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz saya mau bertanya, Beberapa lembaga atau perusahaan mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan pakaian/seragam tertentu selama bekerja. Apa saja kriteria seragam pegawai bagi muslimah yang sesuai tuntunan syariah tetapi tidak mengganggu aktivitas mereka saat bekerja? Mohon penjelasan Ustadz
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz DR. Oni Sahroni
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Pada umumnya, setiap lembaga di sektor pendidikan, kesehatan, atau sosial itu memiliki aturan terkait seragam yang digunakan pegawai saat bekerja. Sebagiannya menyediakan seragam untuk hari-hari tertentu bagi pegawainya, dan juga membebaskan pegawai untuk menggunakan kostum saat bekerja.
Lembaga hanya menjelaskan kriterianya, seperti pakaian bebas tapi santun atau pakaian kasual atau lainnya. Atau ia bukan karyawan atau manajemen sebuah perusahaan/lembaga, tetapi ia bekerja sebagai personal freelance, misalnya, maka ia pun harus memilih pakaian dan kostum yang digunakan saat bekerja dengan profesi tersebut.
Dari aspek syariah, di antara kriteria berpakaian pegawai atau manajemen adalah (1) Menutup aurat (bukan pakaian yang tipis dan sempit). (2) Rapi dan santun, maksudnya berpakaian standar dan tidak berlebih-lebihan (tidak glamor), tetapi juga tidak kusut. (3) Jenis pakaian yang mendukung dan memudahkan aktivitas positif yang dilakukannya.
Saat –misalnya– muslimah berprofesi sebagai dokter atau karyawan/pegawai, maka pakaian tersebut haruslah sesuai dengan tuntunan syariah dan memudahkannya sebagai profesional dan kontributor sosial.
Jika muslimah memakai kostum, maka selain sesuai dengan tuntunan syariah dan santun, juga luwes dan mendukung aktivitasnya. Dalam realita dan praktiknya, kondisi dan ceritanya beragam, sarat akan tantangan dan dinamika.
Oleh karena itu, bagi manajemen perusahaan: (a) Jika manajemen bisa memberikan mandatori untuk membuat kostum yang sesuai dengan tuntunan syariah, maka itu yang menjadi pilihan. Dengan memberikan pilihan/menyediakan kostum yang sesuai syariah bagi karyawati yang beragama Islam. Dan menyediakan kostum yang santun sesuai adab ketimuran bagi pegawai non-Muslim.
(b) Tetapi jika kondisinya tidak memungkinkan sehingga perlu bertahap, maka diberikan pilihan-pilihan dengan mempertimbangkan produktivitas, kinerja, dan soliditas lembaga.
Kesimpulan tersebut didasarkan pada pendapat yang rajih (pendapat Mazhab Hanafi dan Maliki) seputar batasan aurat perempuan. Menurut pendapat tersebut, aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangan.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Muwaththa’ disebutkan apakah boleh seorang perempuan menyantap makanan bersama yang bukan mahram atau bersama budaknya?
Imam Malik menjawab: “Boleh ia melakukan itu dengan kebiasaan perempuan menyantap makanan bersama para lelaki. Seorang perempuan dapat juga menyantap makanan bersama suaminya dan orang lain.”
Ibnu al-Qathan berkata: “Penjelasan ini berarti membolehkan seorang perempuan membuka wajah dan dua telapak tangannya di depan orang asing karena tidak mungkin menyantap makanan kecuali dengan kondisi tersebut.”
Al-Baji membiarkan penjelasan tersebut sesuai dengan zahirnya. Jika ternyata dengan mengikuti pendapat mayoritas ahli fikih, yaitu membuka wajah dan telapak tangan saat mengelola aktivitas kerja itu sudah aman dari fitnah dan terjaga ‘iffah-nya, maka menjadi pilihan.
Sebagaimana aman dari fitnah menjadi manath dari kewajiban menutup aurat seperti dijelaskan oleh Syeikh Athiyah Saqr dalam Mausu’ah al-Usrah tahta Ri’ayah al-Islam.
Dengan kostum yang memenuhi aspek kesantunan bagi seluruh pegawai dan syar’i bagi mereka yang beragama Islam itu juga memitigasi risiko penyimpangan moral. Dan pada saat yang sama juga meningkatkan reputasi perusahaan dan pegawai.
Dan Fatwa MUI menjelaskan batasan yang lebih teknis. “(1) Aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. (2) Tenaga medis perempuan dalam menjalankan tugasnya boleh membuka aurat di bagian tangannya sampai sebatas siku, jika ada hajat (kebutuhan yang mendesak) terkait dengan masalah medis. (3) Pakaian kerja harus terbuat dari bahan tidak tembus pandang dan tidak menunjukkan lekuk tubuh.” (Fatwa MUI No: 04/KF/MUI/Tahun 2009 tentang Pakaian Kerja Bagi Tenaga Medis Perempuan).
Wallahu a’lam..
Sumber : Republika 16 Januari 2023
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130