Beda Uang Iuran dan Hibah

0
191

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya,
Saya pernah mendengar Salah satu ustadz pernah menyampaikan bahwa Uang iuran yg di lingkungan itu sama seperti Hibah. Tidak dapat diambil u jangka waktu ttt sprt kita menabung. Dan ternyata stlh saya cari di “mbah” Google… Kata Hibah dan Iuran sangat bertolak belakang.

Dan kata “Uang Kas” dengan pengertian secara sepahaman tradisi atau yg awam dalam masyarakat, bukan Uang Kas/Uang cash/Cash Money dalam pengertian akuntansi, itu lebih mendekati seperti Hibah, dia sukarela.

Hanya saya mau bertanya, sebenarnya pengertian Uang Kas itu apa, dalam umum Dan dalam syari’at Islam, diperbolehkan/tidak.

Jazakillahu khoyr katsiron atas penyampaian pertanyaan saya ini kepada Ustadz Farid Nu’man.

Dan jazakullahu khoyr atas penjelasannya Ustadz. A/45

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Kas adalah tempat menyimpan uang. Sedangkan uang kas -menurut KBBI jg- adalah uang yang disimpan dalam kas, milik suatu perkumpulan atau instansi pemerintah.

Sedangkan iuran -dalam KBBI pula- adalah jumlah uang yang dibayarkan anggota perkumpulan kepada bendahara setiap bulan (untuk biaya administrasi, rapat anggota, dan sebagainya).

Maka, jelas ini beda dgn hibah, sebab hibah adalah inisiatif sendiri, dengan besaran seikhlasannya, dan juga tidak ada ketentuan rutin kepada orang atau lembaga yang sama.

Uang kas dan iuran, biasanya dipakai untuk maslahat (kepentingan) bersama baik untuk orang-orang yang ada diperkumpulan itu atau untuk orang lain sesuai kesepakatan mereka. Biasanya untuk yg sakit, untuk perbaikan jalan warga, bayar tukang angkut sampah, dll.

Hal ini perkara yang dibolehkan, jika memang telah menjadi kesepakatan dan keridhaan sebuah perkumpulan (baik instansi, perumahan, warga, dll) untuk melakukan hal itu.

Sejalan dengan firman Allah Ta’ala:

تعاونوا على البر والتقوى

Saling tolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan. (QS. Al Maidah: 2)

Juga hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:

المسلمون على شروطهم

Kaum muslimin terikat oleh syarat (perjanjian) yang mereka lakukan sendiri. (HR. Abu Daud)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here