Memiliki Sebelum Jual

0
313

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📝 Pemateri: Dr. Oni Syahroni, M.A

Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh bank syari’ah sebagai penjual dalam akad murabahah atau ijarah adalah memiliki terlebih dahulu barang/jasa yang dipesan oleh nasabah. Diantara indicator kepemilikan tersebut adalah si pemilik bisa menjual, menghibahkan dan meminjamkannya layaknya barang milik sendiri.

Tekhnik dan mekanismenya diserahkan kepada tradisi dan kelaziman yang berlaku diotoritas dan industry keuangan syari’ah pada khususnya.

Al-Khatib Asy-Syarbini menjelaskan : “Ketika Syari’at islam ini mewajibkan serahterima dalam setiap transaksi itu tanpa menjelaskan mekanismenya, maka yang menjadi rujukan adalah tradisi pelaku pasar”. (Al-Khatib, Mughnil Muhtaj, 2/72)

Diantara contoh mekanisme bank memiliki barang atau jasa yang dipesan oleh nasabah adalah sebagai berikut:

1. Bank membeli barang/jasa tersebut secara langsung (tanpa wakalah) dari supplier secara tunai ataupun tidak tunai

2. Bank syari’ah memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang/jasa dari supplier baikk secara tunai maupun tidak tunai

Diantara contoh dari dua mekanisme tersebut diatas adalah:

Misalnya, pada saat wakalah sudah di tanda tangani, maka nasabah menghubungi supplier via telpon untuk memesan dan membeli barang/jasa dengan memenuhi kriteria ijab qabul sehingga barang/jasa tersebut telah sah menjadi milik bank syari’ah.

Misalnya bank membeli barang/jasa tersebut dari supplier yang di tandai dengan purchase order kepada supplier dan invoice dari penjual jika substansi purchase order tersebut adalah ijab qabul yang dipahami kedua belah pihak sebagai jual beli yang melahirkan perpindahan kepemilikan. Media transaksi dan ijab qabul yang digunakan baik melalui lisan, tulisan, atau media lain seperti email dan telepon sesuai dengan peraturan dan kelaziman yang berlaku.

3. Jika nasabah sebelum datang ke bank syari’ah telah menerima kuasa, nasabah melakukan pembelian kepada supplier pada saat datang kebank syari’ah, nasabah membawa surat pernyataan bahwa barang-barang tersebut sudah dibelinya.
Selanjutnya, dropping atau pencairan dana dengan cara bank syari’ah mentransfer sejumlah uangtertentu kepada supplier melalui rekening nnasabah sebagai pelunasan atas transaksi ijab qabul yang dilakukan setelah wakalah. Pencairan ini bukan untuk membeli, tetapi melunasi pembelian yang sudah dilakuka antara nasabah dengan supplier.
Kemudian nasabah mengambil barang atau bahan material sesuia RAB dibeberapa took, dan nasabah menyerahkan bukti penggunaan dana bukti kepemilikan atau invoice atas barang tersebut. Selanjutnya nasabah membayar angsuran atas barag yang dibelinya dengan akad murabaha dari bank syariah.

Walaupun diperbolehkan menurut fiqih, ketiga mekanisme tersebut juga harus mempertimbangkan aspek legal, aspek resiko dan aspek lainnya
Kesimpulan tersebut diatas sebagaimana fatwa DSN MUI no. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah yang membolehkan kepemilikan secara prinsip dan pendapat madzhab syafe’I yang menegaskan bahwa perpindahan kepemilikan dimungkinkan terjadi dengan adanya ijab qabul.

Begitupula, kebolehan pembelian dengan kuasa tersebut sesui dengan fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah yang membolehkan wakalah dalam transaksi murabahah.

“Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.”

Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah : “Pembeli memiliki barang dan penjual memiliki harga barang dengan sekedar akad jual beli yang sah dan tanpa menunggu adanya serahterima (Taqabudh)).” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, juz 9, hal. 37).

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here